DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik
Terbaru

DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik

Lantaran memiliki dampak luas bagi masyarakat dan industri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy memastikan bahwa masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/11).

“Kalau mengenai industri sudah terbuka (pembahasannya) tadi. Untuk industri, baru tadi yang terbuka, kami minta untuk dibuka. Pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, aset digital, kripto itu sudah dibahas dan kita minta terbuka memang supaya masyarakat juga bisa mengikuti,” ujar Vera yang juga anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.  

Menurut Vera, pembahasan RUU PPSK harus dilakukan secara terbuka karena memiliki dampak luas bagi masyarakat dan industri. Selain itu, melalui pembahasan yang dilakukan secara terbuka maka dapat juga meredam fluktuasi dan spekulasi yang terjadi di pasar.

Baca Juga:

“Memang harus terbuka. Memang panja ini harus terbuka biar industri bisa melihat, biar pasar juga tenang,” tambah anggota Badan Anggaran tersebut kepada media.

Sebelumnya, Rapat Panja pembahasan RUU PPSK sempat dilakukan secara tertutup. Vera menjelaskan bahwa dalam rapat-rapat sebelumnya, panja terlebih dahulu berdiskusi mengenai mekanisme pembahasan dan tidak banyak membahas terkait substansi yang berkaitan dengan masyarakat.

“Nggak ada tertutup terbatas, karena kita memang ingin bahas ini dulu mekanisme pembahasannya. Kemarin itu rapat panja dilakukan tertutup (membahas) mekanisme pembahasannya dahulu, klaster mana yang akan kita bahas, strategi, mekanismenya biar alurnya jelas jangan semua orang mau interupsi-interupsi,” jelasnya.

Legislator dapil Jawa Barat VII ini kembali menegaskan bahwa ke depannya, rapat pembahasan RUU PPSK yang dilakukan di DPR akan dilakukan dengan cara terbuka terutama terkait dengan substansi dan dikecualikan pada pembahasan-pembahasan teknis. Meskipun demikian, ia memastikan keterbukaan rapat tersebut bukan saat rapat konsinyering karena lebih bersifat teknis pasal per pasal.

“Ke depannya akan terbuka dan masyarakat bisa mengikuti yang di DPR tentunya ya,” ujar Vera.

RUU PPSK merupakan rancangan undang-undang hasil inisiatif DPR yang mengakomodasi kebutuhan dan keperluan masyarakat dan industri dalam sektor keuangan. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022 ini akan disusun dengan metode omnibus law dan berkaitan dengan sejumlah undang-undang yang telah ada. 

Setelah pembahasan RUU PPSK rampung di tingkat Panja, maka RUU tersebut akan dibahas kembali melalui tim perumus (timnus) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum nantinya dibawa ke pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat dua hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait