DPR Minta Pemerintah Taati Putusan MA
Berita

DPR Minta Pemerintah Taati Putusan MA

Pemerintah berkilah menunggu fatwa, dan harus melakukan kajian.

FNH
Bacaan 2 Menit

Pengkajian pun diakui oleh Badaruddin dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, urusan pembayaran kewajiban atas kasus-kasus di Indonesia yang mewajibkan pemerintah untuk membayar, harus didudukkan secara hukum yang benar. "Jadi bukan soal waktu yang sudah lama," tegasnya.

Keterlambatan sikap pemerintah itulah yang membuat sejumlah nasabah meradang, dan mengadu ke DPR. Politisi Golkar Edison Betaubun, menuding pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu dengan cara meminta fatwa kepada MA. Ia meminta kasus Bank Global tersebut harus segera diselesaikan oleh Kemenkeu. "Sudah jadi kebiasaan pemerintah untuk membayar tapi harus meminta fatwa dulu dari MA. Tujuannya agar sesuai dengan yang diharapkan kalau tidak sesuai dicari lagi upaya hukum untuk bisa mengulur waktu," jelasnya.

Dua politisi asal PDIP, Arif Budimanta dan Maruarar Sirait justru mengkritik ketidakhadiran Menteri Keuangan Chatib Basri dalam rapat kerja kali ini. Menurut mereka, rapat yang membutuhkan suatu keputusan sebaiknya dihadiri oleh Menteri Keuangan. "Bingung tanpa kehadiran Menkeu, kenapa diputuskan tetap berjalan. Karena akan sia-sia," sebut Arif.

Menjawab pernyataan Arif dan Maruarar ‘Ara’ Sirait, Badaruddin beralasan pada saat yang sama Menkeu menghadiri rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Tags:

Berita Terkait