DPR Minta OJK Bekerjasama Dengan Kemenkop
Berita

DPR Minta OJK Bekerjasama Dengan Kemenkop

OJK diharapkan bisa memberikan pelatihan terkait teknis pengawasan dan pengaturan kepada Kemenkop.

FNH
Bacaan 2 Menit


Menurut Harry, pada kasus ini Bapepam-LK dan BI sama-sama menolak sebagai pihak yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, dengan adanya kerjasama antara OJK dengan Kemenkop diharapkan kasus ini tidak akan terulang kembali.


Komisioner Eksekutif Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menyambut baik masukan DPR. Namun, ia mengusulkan pengawasan yang dilakukan oleh OJK kepada koperasi dilakukan tidak secara langsung layaknya industri keuangan. “Kita hanya akan berikan guidance,” katanya pada acara yang sama.


Nelson menjelaskan, maksud dan tujuan MoU ini nantinya untukmemberikanpelatihan dan teknis pengawasan dan pengaturan kepada Kemenkop. Maksudnya, ketika perjanjian kerjasama dilakukan, tanggungjawab pengawasan tidak langsung berpindah kepada OJK. Pasalnya, UU OJK tidak mengamanatkan untuk mengawasi dan mengatur koperasi.


“Jadi ketika MoU dilakukan, tidak serta merta memindahkan pengawasan kepada OJK. OJK nanti hanya akan memberikan pelatihan terkait teknis pengawasannya. Tanggung jawab tetap di Kemenkop,” pungkasnya.

Tags: