DPR Minta OJK Bekerjasama Dengan Kemenkop
Berita

DPR Minta OJK Bekerjasama Dengan Kemenkop

OJK diharapkan bisa memberikan pelatihan terkait teknis pengawasan dan pengaturan kepada Kemenkop.

FNH
Bacaan 2 Menit
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR. Foto: Sgp
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR. Foto: Sgp

Banyaknya kasus investasi ‘bodong’ pada jasa keuangan seperti di sektor koperasi menjadi perhatian Komisi XI DPR. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut memperhatikan persoalan ini. Meski koperasi belum masuk pengawasan OJK, namun ia meminta lembaga itu dapat melakukan kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Menteri Koperasi.


Hal ini disampaikan Harry dalam sebuah seminar yang bertajuk “Otoritas Jasa Keuangan: Suatu Harapan dan Tantangan Pengawasan Lembaga Keuangan ke Depan” di Jakarta, Kamis (11/10). “Kalau bisa bekerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk mengawasi keberadaan dan perkembangan koperasi di Indonesia,” kata Harry.


Pelaksanaan kerjasama ini, lanjutnya, untuk mengatasi ketidakjelasan pertanggungjawaban terhadap kasus yang menimpa nasabah yang berinvestasi di koperasi. Pasalnya, beberapa kasus koperasi ‘bodong’ yang terjadi belakangan ini disebabkan kurangnya pengawasan dari Bapepam-LK dan BI. Bahkan, ada kesan untuk melepaskan tanggung jawab, baik dari BI maupun Bapepam-LK untuk beberapa kasus yang terjadi.


“Seperti kasus koperasi Langit Biru kemarin. Ketika DPR bertanya ke Bapepam-LK bilangnya tidak terdaftar dan bukan tanggung jawabnya. Tanya ke BI juga begitu jawabannya,” ujar Harry.


Agar tidak terjadi kasus yang sama, Harry menginginkan adanya kerjasama antara kedua pihak, sehingga tidak ada pelemparan tanggungjawab antar satu lembaga kepada lembaga lain nantinya.


Sekadar mengingatkan, kasus Koperasi Langit Biru ini bermula dari PT Trasindo Jaya Komara. Koperasi Langit Biru bergerak dalam jenis koperasi pengelolaan daging sapi serta hasil peternakan. Koperasi ini menggunakan metode MLM untuk menggaet investasi masuk ke dalam koperasi Langit Biru.


Metode MLM ini menarik perhatian orang untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem MLM pada koperasi Langit Biru menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari koperasi yang jumlahnya menggiurkan. Sayangnya,koperasi ini ‘bodong’. Uang yang sudah diinvestasikan oleh beberapa pihak ke koperasi sebesar Rp6 triliun lenyap entah kemana. Hingga saat ini, kasus ini masih bergulir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: