DPR Kritik Pemerintah Soal Persediaan Gas Domestik
Berita

DPR Kritik Pemerintah Soal Persediaan Gas Domestik

Kebijakan ekspor gas besar-besaran oleh pemerintah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Hatta meyakini jika permintaan kebutuhan gas tidak dikelola dan tidak ada upaya peningkatan produksi dari lapangan baru, maka pasokan gas nasional tidak dapat memenuhi permintaan. Akan tetapi, dengan melakukan manajemen permintaan dan peningkatan produksi dari lapangan gas baru, maka pasokan gas nasional dapat memenuhi permintaan domestik.

 

Terkait renegosiasi, Hatta mengatakan, pemutusan sepihak atas kontrak akan membuat Indonesia kalah dalam arbitrase. Namun, ia mengaku telah meminta agar membicarakan persoalan ini dengan sesama negara ASEAN secara baik-baik. Hal itu, lanjutnya, sebagai langkah awal pemerintah untuk jangka menengah.

 

“Setelah pembenahan ini, ke depan pemerintah memperhatikan kontrak-kontrak yang ada dan akan selalu memprioritaskan kebutuhan domestik,” janjinya.

 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Z Saleh mengatakan, rencana negosiasi itu sebenarnya sudah menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi pasokan gas domestik. Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam mereview perjanjian awal bisnis. Soalnya, kondisi ini terkait kepentingan nasional dan juga investasi.

 

Menanggapi permintaan pemutusan kontrak dengan Singapura, Darwin mengatakan, Indonesia tidak bisa memutuskan kontrak secara sepihak karena kalau sampai itu terjadi maka Indonesia bisa kalah dari sisi legalitasnya. Namun, ia berjanji akan melakukan pendekatan secara G to G (Goverment to Goverment).

 

“Jika kontrak diputuskan mentah-mentah, kita akan kalah dengan Singapura. Tapi, kami coba minta dengan pendekatan G to G,” ujar Darwin. 

Tags: