DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna
Utama

DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna

Pemerintah Indonesia harus tetap tegas atas klaim pemerintah China atas perairan Natuna. Sebab, tindakan kapal-kapal China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia masuk kategori ancaman terhadap NKRI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Perubahan peraturan yang dimaksud. Pertama, mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip ‘milik dan modal murni Indonesia’. Kedua, mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 grosston. Ketiga, memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transhipment di tengah laut dengan pengawasan yang ketat. Keempat,  pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa beroperasi menampung kapal dan hasil tangkapan secara maksimal.

 

Bila empat hal tersebut dilakukan, kata Ono, pengamanan kedaulatan Indonesia di wilayah laut Natuna/Laut China Selatan tak hanya mengandalkan kekuatan armada TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan aparat penegak hukum. “Tetapi, armada kapal perikanan Indonesia juga dapat menjadi penjaga sekaligus menjadi mata-mata bagi negara untuk menjamin kedaulatan Indonesia tetap terjaga,” katanya.

 

Ancaman NKRI

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengingatkan berlakunya Pasal 4 UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDNPN). Sesuai pasal itu tindakan kapal-kapal China masuk kategori ancaman terhadap NKRI. Apalagi Kemenlu China sudah membuat pernyataan ketidakpeduliannya apakah Indonesia terima atau tidak terhadap klaim China atas perairan Natuna.

 

Pasal 4 ayat (3) UU PSDNPN menyebutkan, “Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.”

 

“Pemerintah Indonesia semestinya segera menjalankan UU 23/2019, antara lain dengan menyusun program bela negara, pembentukan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan,” pintanya.  

 

Seperti diketahui, sejumlah kapal nelayan Tiongkok dengan dikawal kapal Coast Guard China memasuki garis wilayah perairan ZEE Indonesia (130 mil laut, red) sejak 10 Desember 2019 lalu. Tidak hanya masuk, mereka dinilai melanggar ZEE seperti melakukan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah yang masih masuk dalam teritori Indonesia.   

 

Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota protes kepada Duta Besar Republik Rakyat China (RRC) di Jakarta. Namun Pemerintah China berdalih tidak melakukan pelanggaran hukum internasional di perairan Natuna Utara itu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line (klaim atas sembilan titik imaginer) China di Perairan Natuna. Menurutnya, batas wilayah itu merupakan klaim sepihak China tanpa dasar hukum.

 

Retno mengingatkan batas wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention for the Law of the Sea/UNCLOS) 1982. Karena itu, China diminta untuk menghormati instrumen hukum laut internasional tersebut. Terlebih, China merupakan bagian dari UNCLOS 1982.

Tags:

Berita Terkait