DPR Ingatkan Pemerintah Soal Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi

Komisi I DPR mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung mengirimkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademiknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu menegaskan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan masyarakat. “RUU ini saya katakan penting bagi perlindungan data pribadi kita masing-masing. Kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain terutama berkaitan dengan masalah perbankan,” katanya.

 

Anggota Komisi I DPR Sukamta punya pandangan serupa. Dia mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung mengirimkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik kepada DPR. Padahal, RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016. Artinya, bila pemerintah serius semestinya RUU tersebut sudah dapat diberikan ke DPR.

 

“Yang kita dengar penjelasan berkali-kali, tim pemerintah sendiri pembahasan belum disepakati. Pada 2016, DPR dan pemerintah dalam hal ini Kominfo sudah sepakat ini insiatif pemerintah. Tapi ini sudah 3 tahun dan hampir habis masa periode ini, belum juga muncul (draf RUU dan naskah akademik),” kata dia.

 

Belum disepakati

Berdasarkan keterangan pemerintah, kata Sukamta, terdapat persoalan RUU di internal yang belum disepakati. Seperti definisi data pribadi dan data publik yang tidak pribadi. Berdasarkan kajian di komisinya, seperti nomor induk kependudukan (NIK) merupakan data pribadi. Namun pemerintah menilai sebagai data publik yang diperbolehkan diberikan negara kepada pihak ketiga.

 

Bagi Sukamta, data pribadi terkait kepemilikan data informasi pribadi. Selain dibutuhkan payung hukum yang bersifat lex spesialis, kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadinya menjadi kunci utama. “Ada yang jauh lebih penting yang harus kita tangani urusan dunia digital, salah satu fondasinya perlindungan data pribadi,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya Hukumonline menghubungi pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenkominfo Ferdinandus Setu belum berhasil. Upaya menghubungi Ferdinandus melalui telepon genggamnya tidak membuahkan hasil.

Tags:

Berita Terkait