DPR Fokus Garap 4 Agenda Strategis
Utama

DPR Fokus Garap 4 Agenda Strategis

Mulai soal legislasi hingga persiapan tahapan penyelenggaran pemilihan umum 2024.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kedua, pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Khususnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang mengalami tren positif diharapkan terjadi pemulihan sosial dan ekonomi pada 2023 mendatang. Kendatipun tetap perlu diantisipasi dan penerapan disiplin kesehatan.

Anggota Komisi III DPR itu berpendapat Tahun Anggaran 2023 merupakan APBN yang bakal diselenggaran dalam kondisi fiskal dengan batas defisit menjadi maksimum di angka 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, relaksasi defisit yang melebar digunakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Seperti tekanan penerimaan yang semakin anjlok akibat terhentinya sebagian besar kegiatan ekonomi nasional dan global. Serta penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional. “Karenanya, DPR dan pemerintah harus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia ke depannya,” paparnya.  

“Dampak krisis Pandemi Covid-19 masih meninggalkan luka bagi perekonomian antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi serta terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.”

Ketiga, soal antisipasi kebijakan dan ketahanan fiskal pada periode 2022 dalam merespon berbagai perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara. Keempat, persiapan tahapan penyelenggaran pemilihan umum 2024 yang telah dimulai pada pertengahan 2022 ini. Menurut politisi Partai Gerindra itu, keempat agenda strategis bakal dijalankan secara serius.

Sementara Anggota Komisi X Muhammad Misbakhun menyoroti soal rencana perubahan postur APBN 2022 oleh pemerintah. Menurutnya, perubahan terjadi boleh jadi akibat dinamika makro ekonomi di dalam maupun luar negeri selaras dengan meredanya pandemi Covid-19. Dia menilai terdapat dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah dalam merombak APBN 2022 yakni melalui mekanisme APBN Perubahan.

“Ini tentunya kita ubah adalah UU APBN dengan perubahannya dan postur bagian mana yang ingin diubah pemerintah,” ujarnya.

Kemudian, dengan mekanisme perubahan peraturan presiden (Perpres). Baginya, kedua cara tersebut dapat dilakukan sebagaimana perubahan APBN-Perubahan 2020. Namun opsi yang bakal ditempuh diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut tanpa mengurangi peran dan fungsi DPR dalam penyusunan APBN-Perubahan. “Semuanya masih bisa melibatkan DPR.”

Tags:

Berita Terkait