DPR Fokus Garap 4 Agenda Strategis
Utama

DPR Fokus Garap 4 Agenda Strategis

Mulai soal legislasi hingga persiapan tahapan penyelenggaran pemilihan umum 2024.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Situasi dan kondisi yang mulai kondusif belakangan terakhir, tak lepas dari kerja bersama dan gotong royong dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari kasus Covid-19 yang mengalami tren penurunan, vaksinasi terus meningkat, dan kegiatan perekonomian masyaraakat mulai pulih secara bertahap. Hal tersebut berdampak pula terhadap sejumlah agenda yang bakal digarap DPR.

“Masa persidangan V akan berisikan sejumlah agenda strategis,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan pidato pembukaan masa sidang V di Komplek Gedung DPR, Selasa (17/5/2022).

Dasco merinci agenda strategis tersebut. Pertama, penuntasan berbagai pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah berstatus pembahasan tingkat pertama. Ada banyak RUU yang perlu dilanjutkan pembahasannya agar dapat segera rampung dan disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Seperti RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; Revisi terhadap UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); RUU Hukum Acara Perdata (HAP); RUU tentang Praktik Psikologi. Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahuun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan RUU tentang Landas Kontinen.

Baca Juga:

Dia menerangkan DPR, pemerintah, dan DPD bakal memprioritaskan penuntasan sejumlah RUU tersebut yang berstatus pembahasan tingkat pertama. Khususnya dalam upaya memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional. Tentunya, dalam pembentukan legislasi melalui pembahasan, semakin dituntut adanya ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangannya.

“DPR berkomitmen RUU yang dihasilkan selaras dengan konstitusi; memiliki landasan sosiologis yang kuat; mengedepankan kepentingan nasional; membuka ruang partisipasi publik sebagaimana amanat konstitusi, UU 12/2011, dan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.”

Kedua, pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Khususnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang mengalami tren positif diharapkan terjadi pemulihan sosial dan ekonomi pada 2023 mendatang. Kendatipun tetap perlu diantisipasi dan penerapan disiplin kesehatan.

Anggota Komisi III DPR itu berpendapat Tahun Anggaran 2023 merupakan APBN yang bakal diselenggaran dalam kondisi fiskal dengan batas defisit menjadi maksimum di angka 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, relaksasi defisit yang melebar digunakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Seperti tekanan penerimaan yang semakin anjlok akibat terhentinya sebagian besar kegiatan ekonomi nasional dan global. Serta penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional. “Karenanya, DPR dan pemerintah harus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia ke depannya,” paparnya.  

“Dampak krisis Pandemi Covid-19 masih meninggalkan luka bagi perekonomian antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi serta terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.”

Ketiga, soal antisipasi kebijakan dan ketahanan fiskal pada periode 2022 dalam merespon berbagai perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara. Keempat, persiapan tahapan penyelenggaran pemilihan umum 2024 yang telah dimulai pada pertengahan 2022 ini. Menurut politisi Partai Gerindra itu, keempat agenda strategis bakal dijalankan secara serius.

Sementara Anggota Komisi X Muhammad Misbakhun menyoroti soal rencana perubahan postur APBN 2022 oleh pemerintah. Menurutnya, perubahan terjadi boleh jadi akibat dinamika makro ekonomi di dalam maupun luar negeri selaras dengan meredanya pandemi Covid-19. Dia menilai terdapat dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah dalam merombak APBN 2022 yakni melalui mekanisme APBN Perubahan.

“Ini tentunya kita ubah adalah UU APBN dengan perubahannya dan postur bagian mana yang ingin diubah pemerintah,” ujarnya.

Kemudian, dengan mekanisme perubahan peraturan presiden (Perpres). Baginya, kedua cara tersebut dapat dilakukan sebagaimana perubahan APBN-Perubahan 2020. Namun opsi yang bakal ditempuh diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut tanpa mengurangi peran dan fungsi DPR dalam penyusunan APBN-Perubahan. “Semuanya masih bisa melibatkan DPR.”

Tags:

Berita Terkait