DPR Dorong Pemerintah Segera Wujudkan Lembaga Tunggal Legislasi
Berita

DPR Dorong Pemerintah Segera Wujudkan Lembaga Tunggal Legislasi

​​​​​​​Sebagai upaya penataan kelembagaan, sekaligus menjadikan satu pintu dalam menghasilkan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Penataan kelembagaan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) Indonesia M Nur Sholikin menilai, rencana pemerintah membentuk lembaga tunggal legislasi merupakan langkah tepat. Pasalnya pembentukan lembaga tersebut sebagai upaya pemerintah dalam merespon  berbagai permasalahan sistem peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih dalam pelaksanaanya pemerintahan dan kemasyarakatan pusat dan daerah.

 

“Inisiatif pemerintah untuk menata ulang kelembagaan di bidang legislasi merupakan langkah tepat sebagai salah satu upaya melakukan reformasi regulasi,” ujarnya.

 

Tak dapat dipungkiri persoalan regulasi  yang berulang menjadi kendala yang tak mampu diselesaikan dengan baik. Menurutnya, berbagai permasalahan regulasi sering diselesaikan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Inisiatif penyelesaiannya masih bersifat sektoral. Masalahnya, saat menghadapi permasalahan lintas sektoral, bakal dihadapkan dengan ego sektoral yang membuat buntuk penyelesaian masalah regulasi. 

 

“Oleh karena itu, penataan kelembagaan yang berkaitan dengan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan merupakan salah satu prioritas yang perlu segera dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

 

Sholikin berpandangan pemerintah perlu melakukan perancangan terhadap lembaga tunggal legislasi. Yakni dengan kewenangan yang jauh lebih kuat dalam melakukan  perencanaan, penyiapan, pembahasan, dan pengawasan peraturan perundang-undangan. Nah fungsi lembaga yang akan dibentuk tak hanya bersifat koordinatif, namun diberikan fungsi pengendalian dan pengawasan.

 

Tak kalah penting, perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem peraturan perundang-undangan perlu ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011. Menurutnya revisi perlu dilakukan dalam rangka memastikan reformasi regulasi yang dapat berkesinambungan dan memberikan jalan keluar yang tepat terhadap perbaikan sistem peraturan perundang-undangan.

 

“Pemerintah bersama dengan DPR perlu segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait