DPR Dorong Pemerintah Segera Wujudkan Lembaga Tunggal Legislasi
Berita

DPR Dorong Pemerintah Segera Wujudkan Lembaga Tunggal Legislasi

​​​​​​​Sebagai upaya penataan kelembagaan, sekaligus menjadikan satu pintu dalam menghasilkan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Menurutnya, sebagai lembaga yang menopang kegiatan penelitian kedewanan, BKD mesti dapat memanfaatkan big data dalam Sistem Data dan Informasi Penelitian (SDIP). Tak  hanya untuk kegiatan kedewanan saja, tetapi juga untuk membantu kegiatan pemerintahan lainnya. Terutama dalam hal perancangan dan perumusan sebuah undang-undang.

 

Menurutnya, BKD memiliki banyak data kajian dan penelitian tentang peraturan daerah yang tidak sejalan dengan peraturan perundangan, bahkan peraturan perundangan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karenanya, di internal BKD sedang menyelesaikan legislasi review untuk mengevaluasi berbagai perundangan yang tidak efektif. “Nantinya bisa di drop agar kita tidak obesitas peraturan,” ujarnya.

 

Sementara, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung mengatakan  permasalahan UU menjadi persoalan serius yang bakala ditangani pemerintah ke depannya. Sebagan bentuk keseriusan pemerintah, Pram begitu biasa disapa, memiliki harapan besar agar lembaga tunggal pembentuk UU dapat terwujud pembentukannya pasca Pemihan Presiden (Pilpres) mendatang.

 

“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman setkab.

 

Pram menepis tudingan pemerintah tak berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU. Sebaliknya demi kebaikan dan perbaikan, Pram yakin pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo bakal berupaya keras mewujudkan pembentukan lembaga tunggal legislasi tersebut.

 

Ia optimis terkait terwujudnya pembentukan lembaga tunggal legislasi tersebut. Pasalnya usulan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. “Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang,” ujar mantan Wakil Ketua DPR  periode 2009-2014 itu.

Tags:

Berita Terkait