DPR Diminta Memperluas Delik Kesusilaan dalam RKUHP
Berita

DPR Diminta Memperluas Delik Kesusilaan dalam RKUHP

Namun masih tetap delik aduan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Konsep pemidanaan (pasal-pasal kesusilaan) ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura, seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini termasuk perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

 

Tak hanya itu, delik perkosaan yang diatur dalam Pasal 491 RKUHP tak hanya konsep perkosaan laki-laki dengan perempuan. Namun termasuk laki-laki memperkosa laki-laki  dapat dipidana. “Nah perluasan pasal perkosaan tersebut celah (pintu masuk) pelaku pedofil dapat dipidana melalui delik perkosaan.”

Tags:

Berita Terkait