DPR Diminta Memperluas Delik Kesusilaan dalam RKUHP
Berita

DPR Diminta Memperluas Delik Kesusilaan dalam RKUHP

Namun masih tetap delik aduan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak memperluas makna pasal kesusilaan dalam KUHP membuat sebagian kalangan masyarakat tak puas. DPR pun didesak memasukan aturan sanksi pidana bagi pelaku Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas Panja DPR dengan pemerintah.

 

Sejumlah orang yang menamakan Aliansi Ulama Madura (AUMA) menyambangi ruang pimpinan DPR. Dipimpin Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham menemui Fahri Hamzah mewakili pimpinan DPR. Dalam aspirasinya, kalangan ulama meminta agar DPR merespon aturan sanksi pidana bagi kaum LGBT dengan memperluas pasal-pasal kesusilaan dalam RKUHP.

 

Sebab, melalui putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016, MK menolak permintaan perluasan pasal-pasal kesusilaan, seperti perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), pencabulan sesama jenis/homoseksual (Pasal 292) dalam KUHP. Salah satu pertimbangannya, MK menyerahkan perluasan pasal itu ke pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah, karena menganggap dirinya tidak berwenang merumuskan norma baru.  

 

Fadholi mencontohkan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP sudah tidak kontekstual/relevan kekinian. Misalnya, pemaknaan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP bersifat sempit. Perzinaan, kata Fadholi, hanya dikenakan salah satunya atau keduanya terikat perkawinan, yang tidak terikat perkawinan tidak bisa dipidana. “Harus diperluas pengertian zina itu,” ujarnya, Rabu (11/1) kemarin.

 

Khusus aturan LGBT, kata Fadholi, semestinya Panja RKUHP DPR tak hanya melihat dari segi hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di negara-negara barat (Deklarasi HAM 1948). Namun, Panja RKUHP merujuk deklarasi HAM di Mesir pada 1998 silam. Deklarasi tersebut intinya menyatakan hukum dibentuk bersumber pada beberapa instrumen. Yakni agama, adat istiadat, kearifan lokal, serta sosial dan kebudayaan yang berlaku di negara setempat.

 

Sebagai negara yang memiliki adat istiadat beragam, Indonesia amat memegang teguh nilai keagamaan, adat istiadat, kearifan lokal dan sosial budaya. Itu sebabnya, Indonesia menandatangani deklarasi di negeri Piramida itu yang kemudian hasil deklarasi itu diadopsi dalam Pasal 28J UUD Tahun 1945.  

 

Karena itu, Fadholi meminta Panja RKUHP di parlemen memasukan perilaku LGBT sebagai delik pidana dalam RKUHP. Sehingga, setiap orang yang melakukan perilaku LGBT dikategorikan sebagai tindak pidana. “LGBT mesti diatur dalam RKUHP dengan ancaman pidana,” harapnya.

 

Menanggapi aspirasi AUMA, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta masyarakat agar pembahasan RKUHP tetap dipantau. Termasuk memberikan masukan dan nasihat ke pemerintah agar pemerintah sebagai pengusul RKUHP dapat memahami dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Sebagaimana diketahui, pengaturan pasal-pasal kesusilaan diatur mulai Pasal 484 hingga Pasal 488 dalam RKUHP.

 

Draf Pasal 484 RKUHP

(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. Laki-laki yang tidak  dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan

d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar

(3) Terhadap  pengaduan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan  Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali  selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 485

(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang tidak bersuami dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut atau karena tipu muslihat yang lain, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  atau denda palung banyak kategori III.

(2) Laki-laki yang tidak beristri bersetubuh dengan perempuan tidak bersuami dengan persetujuan perempuan tersebut, yang mengakibatkan perempuan tersebut hamil dan tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawtin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 486

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 487

(1) Setiap  orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 488

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

Baca juga:

· MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan

· Dalih Wewenang Pembentuk UU, MK Tolak Perluasan Pasal Kesusilaan

· Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen

· Ius Constitutum dan Ius Constituendum Pengaturan Aborsi di Indonesia

· Komnas Perempuan Kawal Perubahan KUHP Terkait Kejahatan Kesusilaan

 

Anggota Panja RKUHP Arsul Sani mengatakan perkara seksual menyimpang (LGBT, red)  yang terjadi di masyarakat menjadi pertimbangan dalam pembahasan pasal-pasal perzinahan dalam RKUHP. Menurutnya, bukan tidak mungkin perilaku seks bebas (kumpul kebo) dan LGBT dapat masuk menjadi delik pidana dalam RKUHP yang kini masih dalam pembahasan Panja dengan pemerintah.

 

Sebab, sejatinya delik pidana perzinahan dan perkosaan dalam RKUHP sudah diperluas. Misalnya, rumusan pasal perzinahan tidak hanya pihaknya yang terikat perkawinan, tetapi termasuk hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu pihaknya tidak terikat pernikahan. Termasuk pemidanaan delik hubungan sesama jenis. Kemudian salah satu pihak atau pihak lain mengadukan ke kepolisian. Jadi, delik kesusilaan ini masih delik aduan.

 

“Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan belum ada keputusan final perihal rumusan pasal-pasal kesusilaan ini. Sebab, masih terjadi perdebatan panjang antara Panja dan pemerintah. Namun, masih memiliki peluang agar LGBT masuk dalam delik pidana sebagaimana disebutkan dalam draft RKUHP.  

 

“Konsep pemidanaan (pasal-pasal kesusilaan) ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura, seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini termasuk perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

 

Tak hanya itu, delik perkosaan yang diatur dalam Pasal 491 RKUHP tak hanya konsep perkosaan laki-laki dengan perempuan. Namun termasuk laki-laki memperkosa laki-laki  dapat dipidana. “Nah perluasan pasal perkosaan tersebut celah (pintu masuk) pelaku pedofil dapat dipidana melalui delik perkosaan.”

Tags:

Berita Terkait