DPR Cium Ada Permainan
Sengketa Tanah Meruya

DPR Cium Ada Permainan

Portanigra menjelaskan kisruh tanah di Meruya kepada Komisi II DPR. Anggota Dewan meminta eksekusi tidak dilaksanakan. Portanigra melunak dan tidak lagi mempersoalkan warga yang memperoleh sertifikat sebelum 1997.

KML/Ycb/IHW/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Masih berdasarkan cerita Portanigra, Opstib kemudian menjerat Juhri, Yahya bin Geni (saudara Juhri), dan Tugono atas penjualan kembali tanah-tanah tersebut dengan dasar penipuan, pemalsuan, penggelapan. Juhri didakwa atas dugaan penggunaan surat palsu, Yahya bin Geni karena menggunakan akta seolah-olah isinya cocok dengan asli, dan MY Tugono karena melakukan penggelapan dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta, agar dapat dijual demi keuntungannya sendiri.

 

Ketiganya kemudian diputus bersalah dan diganjar hukuman penjara. Juhri dihukum satu tahun ditingkat Pengadilan Negeri pada 1 Nopember 1985. Yahya dihukum PN pada 2 Desember 1987 selama dua bulan. Tugono yang membawa perkara pidana ini hingga tingkat kasasi akhirnya dihukum penjara satu tahun.  Salah satu amar putusan hakim ialah perintah agar barang bukti ‘surat palsu' dalam perkara Tugono dimusnahkan.

 

Menurut pengakuan Portanigra, Juhri Cs berjanji akan mengembalikan tanah-tanah tersebut setelah diputus bersalah. Tetapi karena tak kunjung terrealisasi, Portanigra akhirnya menggugat Juhri, Yahya, dan Tugono secara perdata.

 

Gugatan perdata tersebut diajukan berbekal putusan perkara pidana pengadilan atas ketiganya. Mereka digugat secara bertahap, setelah bukti girik perusahaan yang disita opstib dikembalikan sebagian.  

 

Dalam kedua gugatannya Portanigra juga mengajukan permohonan sita jaminan atas tanah mereka seluas 44 Ha. Hakim mengabulkan penetapan sita jaminan No. 161/Pdt/G/1996/PN.Jkt.Bar tanggal 24 Maret 1997 dimasukkan dalam berita acara sita jaminan tanggal 1 April 1997 dan tanggal 7 April 1997. Sita jaminan ini dilaksanakan oleh Suwarno, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mengutip putusan kasasi MA, dalam penetapan sita jaminan disebutkan bahwa sita akan dicatatkan pada Kelurahan setempat dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. Ini BPN dan Lurah dong yang disalahkan. Kami gak ada niat menzalimi rakyat. Ujar Yan kepada anggota dewan.

 

Dalam putusan Kasasi yang didapat hukumonline, diceritakan PN Jakarta Barat memutuskan pada 1 April 2007 dan 24 April 1997  bahwa gugatan Portanigra tidak dapat diterima (N/O). Alasan majelis antara lain gugatan kurang pihak karena Portanigra tidak menyertakan para pemilik tanah lainnya diatas tanah sengketa tersebut. Hakim juga memerintahkan pengangkatan sita jaminan tersebut.

 

PT Jakarta menolak banding Portanigra dan menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Tak puas, perusahan yang menggeluti beberapa sektor usaha ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  Baru pada tingkat Kasasi ini MA menerima gugatan Portanigra untuk sebagian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: