DPR Beri ‘Bola Panas’ Revisi UU KPK ke Pemerintah
Berita

DPR Beri ‘Bola Panas’ Revisi UU KPK ke Pemerintah

Pimpinan dewan akan berkirim surat ke presiden.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Wakil ketua DPR lainnya, Agus Hermanto, berpandangan usulan RUU KPK belum final. Sebab, usulan tersebut diperlukan mendapat persetujuan dari pihak pemerintah yang diwakili Presiden Joko Widodo. Lembaga yang dipimpinnya melalui Baleg tidak terburu-buru memasukan Prolegnas 20015. Apalagi tahun 2015 hanya tersisa kurang lebih tiga bulan.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, melakukan revisi sebuah UU bukanlah persoalan mudah. Revisi UU KPK perlu proses yang panjang. Apalagi, RUU KPK terbilang sensitif. Itu sebabnya, butuh kehati-hatian dalam rangka melakukan proses revisi. Terpenting, isi dari revisi UU KPK mesti penguatan, bukan sebaliknya pelemahan sebagaimana yang tersebar drafnya di kalangan wartawan.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid berpandangan, DPR telah melakukan revisi draf UU KPK adalah keliru. Menurutnya, revisi UU KPK bukanlah inisiatif DPR, namun masih berbentuk usulan dari beberapa fraksi. Terkait dengan batasan masa aktif KPK 12 tahun sejak UU KPK hasil revisi diundangkan tidak dapat dibenarkan, ia menilai lembaga ad hoc tak ada batasan waktu.

“Seandainya KPK itu ad hoc bagaimana mungkina bisa batasannya 12 tahun. Apa ada jaminan kondisinya 12 tahun itu masih ada ad hoc? Apa setelah 12 tahun Polri dan Kejaksaan sudah mampu menangani tipikor,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait