DPR dan pemerintah berhasil merampungkan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menyetujuiunya menjadi UU dalam rapat paripurna. Keputusan persetujuan itu secara bulat diberikan seluruh fraksi.
“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di ruang paripurna, Selasa (05/12/2023) kemarin. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi partai yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dalam akhir rapat kerja tingkat I pada Rabu (22/11/2023) lalu menghasilkan kesepakatan antara Komisi yang dipimpinnya dan pemerintah soal beberapa substansi terkait pasal perubahan dan sisipan dalam RUU perubahan kedua UU ITE.
Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest |
Tercatat ada 20 substansi baik yang diubah atau dibuat norma baru. Pertama, tentang konsideran menimbang. Kedua, informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. Ketiga, perubahan ketentuan tandatangan elektronik dan sertifikat elektronik wajib berbadan hukum. Keempat, penambahan ketentuan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Baca juga:
- Seluruh Fraksi Setujui RUU Perubahan Kedua UU ITE Jadi UU
- Keberpihakan UU ITE Terbaru Terhadap Perlindungan Anak
- UU ITE Terbaru Dinilai Sebagai Milestone Indonesia Menuju Kedaulatan Digital
Kelima, penambahan penjelasan pasal terkait andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan tanggungjawab. Keenam, penambahan ketentuan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.