DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru
Terbaru

DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru

Antara lain kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik. Serta sanksi bagi PSE yang tidak melindungi anak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketujuh, menambah ketentuan sanksi bagi PSE yang tidak melindungi anak,” kata politisi fraksi PKS itu.

Kedelapan, mengubah ketentuan transaksi elektronik risiko tinggi bagi para pihak dan tandatangan elektronik yang diamankan menggunakan sertifikat elektronik. Kesembilan, penambahan ketentuan kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausula baik yang dibuat PSE wajib diatur hukum Indonesia.

Kesepuluh, perubahan ketentuan larangan bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, menstransmisikan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta larangan bagi setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kesebelas, penambahan ketentuan larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh satu hal dengan maksud agar diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Kedua belas, penambahan ketentuan mengenai larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan memberikan suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang itu atau orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Ketiga belas, perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap irang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong dan/atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga muncul rasa kebencian atau permusuhan.

Keempat belas, perubahan ketentuan larangan setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mengirim informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut nakuti. Kelima belas, perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada stiap orang melakukan perbuatan yang dilarang dan mengakibatkan kerugian materil.

Tags:

Berita Terkait