DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR dan Pemerintah harus fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan definisi tindak pidana ‘kekerasan seksual’ dalam RUU ini mesti dijelaskan sedemikian rupa. Sebab, dalam rapat Panja sebelumnya, masih menuai perdebatan bila dilakukan tanpa kekerasan tidak masuk kategori tindak pidana. Bahkan soal membuktikan  tindak pidana kekerasan, polisi tidak menanyakan soal ‘dilakukan paksa atau suka sama suka’. “Makanya, Panja masih meminta masukan berbagai stakeholders termasuk para ahli hukum pidana.”

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpandangan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual mesti mendapat prioritas dengan memperhatikan ketentuan pemidanaan yang dapat menjangkau kriminalisiasi terhadap pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini. “DPR dan Pemerintah harus fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban,” tegasnya..

 

Belum membahas pasal

Marwan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII itu mengaku belum melakukan pembahasan dengan pemerintah terkait RUU tersebut. Pembahasan di tingkat Panja saja, perumusan definisi ‘kekerasaan seksual’ belum ada titik temu. Yang pasti, Panja masih meminta masukan dari ahli hukum pidana menyoal soal definisi ‘kekerasan seksual’.

 

Marwan juga mengakui Panja belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun pihaknya sudah mengetahui DIM yang sudah dibuat pemerintah. Bahkan sudah mulai dibaca dan ditandai satu per satu oleh tim Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Tapi DIM-nya sudah kita ketahui, dan kita coret-coret pasal per pasal. Tapi belum masuk pembahasan, karena hulu itu yang jadi persoalan kita. Yang pasti kita akan bahas dengan pemerintah. Kita pandang ini penting karena berbagai kasus di hilirnya,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan nantinya setelah rampung merumuskan definisi ‘kekerasan seksual’ dan merangkum berbagai masukan pemangku kepentingan, Panja bakal membuat beberapa kategori. Pertama, soal mekanisme pencegahan dan rumusannya.

 

Kedua, menyoal sanksi hukuman pidana terhadap palaku tindak pidana kekerasan seksual. Ketiga, soal pendampingan. Menurutnya, tahap pendampingan perlu diatur karenakorban dalam mengalami kasusnya diperlukan pendampingan yang benar-benar memahami soal tindak pidana kekerasan seksual.

 

Keempat, rehabilitasi. Menurutnya tahap rehabilitas dilakukan tak hanya terhadap korban, namun pelaku pun memerlukan pelayanan tersebut. Sebab, kata Marwan, bila ditelusuri mendalam, tak sedikit pelaku pernah mengalami peristiwa pelecehan semasa kecil. Kelima, keterlibatan masyarakat. “Nah lima poin ini yang sebetulnya akan bisa merangkum semua isi RUU ini. Jadi keterlibatan masyarakat juga kita butuhkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait