DPR Awasi Hakim Bisa Merusak Sistem Hukum
RUU MA:

DPR Awasi Hakim Bisa Merusak Sistem Hukum

Kewenangan pengawasan terhadap hakim seharusnya dijalankan Komisi Yudisial.

ASh
Bacaan 2 Menit

Terlebih, ada klausul hakim bisa dipidana jika salah memutus perkara. Hal ini akan berpengaruh terhadap regenerasi hakim. “Apalagi hakim bisa dipidana. Tidak boleh dong. Selain hakim takut mana ada lagi orang yang mau menjadi hakim,” katanya.

Hatta berharap agar materi RUU MA bisa menjaga sistem hukum yang baik dengan menjaga prinsip independensi (kemandirian) hakim. “Kami ingin RUU itu menjadi UU yang menjaga sistem hukum yang baik. Independensi hakim itu harus dijaga dengan baik,” harapnya. “Ini bukan berarti hakim itu kebal hukum, kalau dia salah tetap akan kita tindak.”   

Hal senada dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto. Ia menilai sebagian materi RUU MA terutama soal pengawasan DPR atas putusan hakim merupakan upaya intervensi kekuasaan kehakiman.

“Apapun alasannya, hakim yang menjalankan tugas (memutus perkara) tidak boleh diancam dengan pemidanaan karena prosedur teknis yudisial sudah ada aturannya yakni mekanisme upaya hukum (banding, kasasi, PK, red),” kata Hasril saat dihubungi hukumonline.

Karena itu, ia menyarankan agar RUU MA ini ditarik dan DPR jangan mempunyai pikiran dan niat untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman. “Kalau mau melakukan pengawasan terhadap hakim, berikan saja kewenangan itu kepada Komisi Yudisial (KY),” sarannya.  

Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman juga menentang segala hal yang berkaitan dengan pembatasan independensi kekuasaan kehakiman. “Kemandirian hakim tidak boleh dibatasi oleh siapapun dan pasal-pasal apapun. Kalau revisi UU MA itu untuk membatasi kemandirian hakim, saya tidak setuju,” kata Eman beberapa waktu lalu di kantor Komisi Yudisial.


“Sepertinya RUU MA itu nyata-nyata mengganggu kemandirian, itu nggak benar. Apalagi memuat sanksi pidana bagi hakim yang salah memutus. Kalau hakim bisa dipidana, siapa yang mau jadi hakim? Nantinya, nggak ada orang yang mau jadi hakim,” kata Eman. “Soal larangan hakim memutus yang menimbulkan keonaran, saya tak tahu definisi ‘keonaran’ seperti apa? Tanyakan dulu ke DPR.”

Tags: