DPR Awasi Hakim Bisa Merusak Sistem Hukum
RUU MA:

DPR Awasi Hakim Bisa Merusak Sistem Hukum

Kewenangan pengawasan terhadap hakim seharusnya dijalankan Komisi Yudisial.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali, kritik materi RUU MA yang berikan kewenangan DPR awasi putusan-putusan MA. Foto: Sgp
Ketua MA M Hatta Ali, kritik materi RUU MA yang berikan kewenangan DPR awasi putusan-putusan MA. Foto: Sgp

Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) yang akan mengubah Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 mendapat kritikan, terutama materi yang memberi kewenangan DPR untuk mengawasi putusan-putusan MA. Kritikan  itu dilontarkan oleh Ketua MA M. Hatta Ali usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) Pengarusutamaan Gender.

“Sebagian materi RUU MA jelas membatasi independensi hakim yang akan merusak sistim hukum. Kalau ada yang tidak puas dengan putusan hakim, kan ada upaya hukum, kalau ada lembaga lain yang mengawasi, independensi hakim terganggu,” kata M Hatta Ali di gedung MA, Jum’at (27/4).

Sebagaimana diketahui, dalam RUU MA selain memuat sanksi pidana bagi hakim yang salah memutus perkara, ada sejumlah ketentuan lain yang dinilai mengancam independensi hakim. Misalnya, ada kewenangan DPR untuk mengawasi putusan MA yang termuat dalam pasal 94 RUU MA.

Adanya larangan bagi hakim agung tingkat kasasi membuat putusan yang melanggar undang-undang, menimbulkan keonaran, kerusakan dan kerusuhan, membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, dan larangan mengubah secara sepihak SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim seperti termuat dalam pasal 97.

Hatta mengingatkan independensi hakim tidak boleh diganggu oleh kekuasaan manapun. Jika independensi hakim bisa diintervensi (kekuasaan lain) justru akan menimbulkan rasa ketakutan bagi para hakim dan kecenderungan hakim memutus perkara dengan cara yang aman.  

“Ini sangat berbahaya, kalau dilanggar bisa dibayangkan bagaimana rusaknya sistem hukum kita. Ini mendorong hakim memutus perkara dengan cara safety saja. Sebenarnya ini tugas kita semua untuk menjaga independensi,” kata Hatta Ali berharap.

Hatta juga mempertanyakan definisi “keonaran” memutus dalam RUU itu. “Kita nggak bisa memprediksi keonaran seperti apa, ukuran apa? kan boleh saja para pihak membawa massa saat bersidang. Ini bentuk intervensi yang bisa menimbulkan hakim takut memutus perkara, efeknya hakim memutus hanya mencari safety-nyasaja,” tegasnya.        

Halaman Selanjutnya:
Tags: