DPR Akui Penyelesaian RUU Prolegnas Tidak Optimal
Berita

DPR Akui Penyelesaian RUU Prolegnas Tidak Optimal

Salah satu solusinya, perlu pengetatan masuknya sebuah RUU oleh pengusul. Misalnya, keharusan adanya naskah akademik dan draf RUU menjadi syarat mutlak sebuah RUU masuk dalam Prolegnas jangka panjang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat perlu pengetatan terhadap masuknya sebuah RUU oleh pengusul. Misalnya, keharusan adanya naskah akademik dan draf RUU menjadi syarat mutlak sebuah RUU masuk dalam Prolegnas jangka panjang. “Ini tak hanya berlaku di komisi-komisi di DPR, pemerintah pun mesti disiplin membuat naskah akademik dan draf RUU sebelum mengusulkan masuk dalam Prolegnas.”

 

Menkumham Yasonna H Laoly menyadari banyaknya RUU Prolegnas Prioritas di tahun-tahun  sebelumnya yang tidak rampung. “Cibiran nafsu besar tenaga kurang di bidang legislasi memang tak dapat dipungkiri. Karena itu, pengetatan terhadap masuknya RUU dalam daftar Prolegnas harus dituangkan dalam aturan,” harapnya.

 

Menurutnya, persyaratan keharusan adanya naskah akademik dan draf RUU tidak hanya dalam bentuk kesepakatan, tetapi juga mesti dituangkan dalam aturan tertulis. Sehingga, ketika DPR dan atau pemerintah ketika mengusulkan sebuah RUU mesti sudah siap dengan kedua persyaratan tersebut. “Saya setuju duduk bersama, pemerintah dan DPR,” katanya.

 

Harus komitmen

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius  menilai memasuki tahun keempat masa kerja DPR periode 2014-2019, nampak bombastis dengan rencana-rencana legislasi dalam jumlah yang berlebihan. Sementara target Prolegnas prioritas tahunan tak pernah rampung seluruhnya.

 

“Mereka selalu gagal membuktikan hasil yang dicapai mendekati target legislasi yang direncanakan,” kata dia.

 

Berdasarkan catatan Formappi, di tahun pertama kerja DPR periode 2014-2019 hanya mampu merampungkan 3 RUU. Sementara di tahun kedua hanya 10 RUU. Kemudian di tahun ketiga terdapat 4 RUU Prioritas yang mampu disahkan menjadi UU. Sehingga, total RUU yang dihasilkan DPR periode 2014-2019 hanya 17 RUU yang disahkan menjadi UU. Baca Juga: 18 UU Terbit Sepanjang 2017, Ini Daftarnya

 

Karena itu, pihaknya mendorong agar DPR serius dan komitmen ketika membahas setiap RUU yang sudah ditetapkan Prolegnas prioritas di tahun-tahun berikutnya. “Mereka dituntut  fokus dan konsentrasi penuh dengan kerja-kerja legislasi,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait