DPR: Kenaikan Iuran JKN Mesti Diimbangi Peningkatan Pelayanan
Berita

DPR: Kenaikan Iuran JKN Mesti Diimbangi Peningkatan Pelayanan

DPR juga meminta tidak boleh ada lagi pembedaan pelayanan antara pasien mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Rahmad memaparkan salah satu tujuan kunjungan Komisi IX DPR ke Yogyakarta yakni menggali informasi mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan iuran JKN-KIS. Karena itu, yang jelas kenaikan iuran ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan. “Saya kira layak ketika iuran sudah naik, kemudian keinginan warga untuk menuntut hak (pelayanan) yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Rahmad.

 

Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya bersama dengan asosiasi perhimpunan RS seluruh Indonesia (Persi) dan asosiasi RS swasta Indonesia (Arssi) berkomitmen untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan untuk peserta JKN-KIS. “Memang ada tuntutan di masyarakat mengingat ada rasionalisasi iuran, maka harus ada perbaikan pelayanan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/11/2019).

 

Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto berharap BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama secara terkoordinir dengan badan dan lembaga penjamin lainnya. Hal ini diperlukan agar RS fokus memberikan layanan kepada pasien dan tidak tersita perhatiannya soal administrasi penjaminan.

 

Menurutnya pelayanan yang diberikan RS harus efektif yakni tepat memberikan pelayanan berdasarkan data medis. “Pelayanan di RS yang diutamakan efektifitas, bukan efisien karena ini menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.

 

Kuntjoro menegaskan RS tidak boleh memilih pasien atau bahkan menolak pasien gawat darurat. Dalam keadaan darurat, RS bukan mitra BPJS Kesehatan harus menerima pasien tersebut sampai kondisinya stabil, setelah itu pasien dirujuk ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jika ada RS yang menolak pasien, masyarakat diimbau untuk melapor kepada Persi.

Tags:

Berita Terkait