DPD cs Resmi Ajukan Judicial Review UU Pemilu Legislatif
Berita

DPD cs Resmi Ajukan Judicial Review UU Pemilu Legislatif

Kuasa hukum pemohon dengan dalih tidak mau mengganggu jadwal pemilu, meminta MK menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pertama.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Kalau legislatif review ke DPR pasti makan waktu tidak sebentar, hasilnya pun belum tentu lebih baik dari yang sekarang, ujar Todung.

 

Terpisah, Anggota Pansus RUU Pemilu Legislatif Agus Purnomo mengatakan mengajukan judicial review adalah hak setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Selaku pembentuk UU tersebut, politisi dari PKS ini menegaskan DPR siap hadir dalam persidangan sebagai pihak terkait.

 

Namun begitu, Agus menyangkal anggapan UU Pemilu Legislatif bertujuan menggerogoti DPD. Syarat domisili dihilangkan justru didasarkan pada fakta bahwa banyak anggota DPD yang justru berdomisili di Jakarta. Setahu saya ada sebagian mereka yang tinggal di apartemen. Jadi, yang (peraturan, red.) dulu aja tidak jalan kan, kilahnya.

 

Soal parpol menjadi di DPD pun, menurut Agus, adalah suatu hal yang lumrah. Dia mencontohkan Senator di Amerika Serikat yang berasal dari parpol. Dengan analogi yang sama, maka DPD pun seharusnya terbuka bagi orang parpol. Untuk argumen ini, Todung berkomentar, Itu salah kaprah, sejarah politik di Amerika jelas jangan disamakan dengan kita.

Tags: