DPD cs Resmi Ajukan Judicial Review UU Pemilu Legislatif
Berita

DPD cs Resmi Ajukan Judicial Review UU Pemilu Legislatif

Kuasa hukum pemohon dengan dalih tidak mau mengganggu jadwal pemilu, meminta MK menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pertama.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Materi permohonan ini memfokuskan pada dua isu krusial yaitu tentang syarat domisili dan prosedur pengurus parpol yang menjadi calon anggota DPD. Dua syarat itu, menurut Todung, telah dihilangkan secara sengaja oleh pembentuk undang-undang. Ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 soal keberadaan DPD, tudingnya. Tujuannya adalah untuk menggergaji, menggerogoti, membajak atau bahkan melemahkan DPD.

 

Todung memandang niat itu sangat bertolakbelakang dengan maksud diadakannya DPD dalam UUD 1945. DPD lahir karena selama ini kepentingan daerah kurang terwakili oleh institusi politik yang ada. Syarat domisili justru dimaksudkan agar wakil daerah di parlemen benar-benar berasal dari daerah itu sehingga bisa mendengar aspirasi masyarakat setempat. Syarat non-parpol pun juga bertujuan agar keterwakilan daerah tidak tergerus oleh kepentingan parpol.

 

Kalau begini adanya kepentingan daerah bisa-bisa semakin tidak terwakili, kita ingin kedaulatan daerah betul-betul diwakili secara otentik, ujar alumnus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.   

 

Hadar Gumay, Direktur Eksekutif CETRO, mengatakan apa yang ditunjukkan dalam UU Pemilu Legislatif merupakan kemunduran besar terhadap kualitas keterwakilan rakyat. Upaya pembentuk UU Pemilu Legilastif menghilangkan syarat domisili dan non-parpol merupakan pengkhianatan terhadap semangat UUD 1945.

 

Sementara itu, pengamat politik Arbi Sanit mengatakan pengajuan judicial review ini merupakan upaya menyelamatkan kedaulatan rakyat. Arbi yang didaulat sebagai ahli pendamping berpendapat UU Pemilu Legilastif telah diperalat oleh parpol untuk melebarkan sayap kekuasaan. Kondisi ini kalau dibiarkan akan sangat berbahaya dan mengulangi era orde baru ketika militer berkuasa sangat dominan. Ini sudah masuk pada keserakahan yang perlu dikontrol, tambahnya.  

 

Perkara prioritas

Atas nama pemohon, Todung meminta agar MK menjadikan permohonan ini sebagai prioritas utama. Dia mengatakan pada prinsipnya pemohon tidak ingin menganggu jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun begitu, pemohon juga tidak ingin UU Pemilu Legislatif merugikan DPD dan kepentingan daerah secara umum.

 

Jika permohonan ini mulus dikabulkan oleh MK, Todung berharap pemerintah merespon cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum. Terlebih lagi, Pemilu 2009 sudah semakin di ambang pintu. Salah satu alternatifnya adalah dengan menerbitkan perpu yang secara tegas mencantumkan syarat domisili dan non-parpol. Kemungkinan lainnya, KPU diberi mandat untuk membuat peraturan pelaksana terkait persyaratan menjadi anggota DPD.

Halaman Selanjutnya:
Tags: