Dosen STH Indonesia Jentera Ini Terpilih Jadi Jubir KY
Berita

Dosen STH Indonesia Jentera Ini Terpilih Jadi Jubir KY

Miko akan berusaha mewujudkan sebuah ekosistem komunikasi yang sehat dan solid dalam kerangka tugas dan kewenangan KY. Untuk itu, dia sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Mengutip laman STH Indonesia Jentera, Miko menyelesaikan studi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 2012. Setelah itu, ia bergabung dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sebagai peneliti dan STH Indonesia Jentera sebagai pengajar.

Ia pernah terpilih sebagai peserta untuk mengikuti Summer School for Social Science Research Methods yang merupakan kerja sama International Political Science Association dengan National University of Singapore pada 2014. Selain sebagai peneliti dan pengajar, Miko aktif dalam berbagai advokasi bersama kelompok masyarakat sipil terutama terkait isu hak asasi manusia dan antikorupsi.

Ia juga sering terlibat dalam pelatihan perancangan peraturan yang rutin diselenggarakan oleh STH Indonesia Jentera. Keterlibatan aktif Miko dalam berbagai koalisi masyarakat sipil yang membahas isu peradilan, khususnya hukum pidana dan acara pidana, membuatnya mendalami dan menguasai bidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Anti Korupsi, dan Hukum Hak Asasi Manusia.

Miko tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sejak 2015 dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.

Miko sering kali ditunjuk sebagai koordinator dalam berbagai kegiatan penelitian di PSHK. Salah satu penelitian terbarunya adalah Penelitian Alternatif Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung.

Selain itu, buku Catatan Kinerja Legislasi DPR: Capaian Menjelang Tahun Politik yang dipublikasikan pada pertengahan 2014 juga merupakan hasil koordinasi Miko. Pada tahun sebelumnya, Miko menjadi koordinator untuk buku Dokumen Penjelas (RestatementKlausula Baku yang merupakan hasil kerja sama PSHK dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Keahlian Miko di bidang pidana, antikorupsi, dan hak asasi manusia membuatnya kerap dimintai pendapat ahlinya mengenai berbagai kasus dan fenomena hukum yang terjadi di Indonesia. Seringkali, pendapat ahlinya itu menghasilkan tulisan, seperti “Pemidanaan Yang Dipaksakan” yang bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pemidanaan yang Dipaksakan.

Dan “Eksaminasi Putusan JIS: Melindungi Anak, Membela Kepentingan Hak Tersangka”, hasil kerja sama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI).

Tags:

Berita Terkait