Dosen STH Indonesia Jentera Ini Terpilih Jadi Jubir KY
Berita

Dosen STH Indonesia Jentera Ini Terpilih Jadi Jubir KY

Miko akan berusaha mewujudkan sebuah ekosistem komunikasi yang sehat dan solid dalam kerangka tugas dan kewenangan KY. Untuk itu, dia sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Miko Susanto Ginting saat diwawancarai salah seorang jurnalis. Foto: pshk.or.id
Miko Susanto Ginting saat diwawancarai salah seorang jurnalis. Foto: pshk.or.id

Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan Miko Ginting sebagai Juru Bicara KY yang baru menggantikan Komisioner KY Farid Wajdi yang telah mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2020 lalu.

"Panitia Seleksi melalui Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial mengumumkan satu nama dari empat peserta seleksi sebagai calon Juru Bicara KY. Nama peserta yang lulus adalah Sdr. Miko Susanto Ginting," ujar Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, Selasa (30/3) berdasarkan Pengumuman No.04/PENG/SET/KP.02.02/03/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Juru Bicara KY.

Sebelumnya, Miko Ginting dan para calon juru bicara KY lainnya mengikuti serangkaian tahapan yaitu seleksi administrasi, penulisan press release, dan makalah rencana strategi komunikasi publik KY, showcase liputan media cetak dan media elektronik, dan wawancara dengan Anggota KY.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Amzulian Rifai mengatakan, Juru Bicara KY diangkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas KY dalam bidang komunikasi publik. Ia berharap, kehadiran Juru Bicara KY yang baru ini akan meningkatkan sinergi antara KY dengan stakeholder, seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, masyarakat sipil dan akademisi, media, serta masyarakat.

"Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, KY membutuhkan dukungan semua elemen. Kehadiran Juru Bicara KY ini akan mengemas isu-isu peradilan, pelaksanaan wewenang dan tugas KY, serta informasi lain yang menjadi hak publik," kata Amzulian dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Miko Ginting yang akrab disapa Miko adalah pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan konsultan independen dalam berbagai riset. Selain sebagai peneliti dan pengajar, Miko aktif dalam berbagai advokasi bersama kelompok masyarakat sipil terutama terkait isu pembaharuan peradilan, sistem peradilan pidana, hak asasi manusia, dan antikorupsi.

“Saya mengucapkan terima kasih untuk kepercayaan yang diberikan. Semoga saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik. Ke depan, saya berusaha mewujudkan sebuah ekosistem komunikasi yang sehat dan solid dalam kerangka tugas dan kewenangan KY. Untuk itu, saya sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak," ujar Miko.

Mengutip laman STH Indonesia Jentera, Miko menyelesaikan studi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 2012. Setelah itu, ia bergabung dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sebagai peneliti dan STH Indonesia Jentera sebagai pengajar.

Ia pernah terpilih sebagai peserta untuk mengikuti Summer School for Social Science Research Methods yang merupakan kerja sama International Political Science Association dengan National University of Singapore pada 2014. Selain sebagai peneliti dan pengajar, Miko aktif dalam berbagai advokasi bersama kelompok masyarakat sipil terutama terkait isu hak asasi manusia dan antikorupsi.

Ia juga sering terlibat dalam pelatihan perancangan peraturan yang rutin diselenggarakan oleh STH Indonesia Jentera. Keterlibatan aktif Miko dalam berbagai koalisi masyarakat sipil yang membahas isu peradilan, khususnya hukum pidana dan acara pidana, membuatnya mendalami dan menguasai bidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Anti Korupsi, dan Hukum Hak Asasi Manusia.

Miko tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sejak 2015 dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.

Miko sering kali ditunjuk sebagai koordinator dalam berbagai kegiatan penelitian di PSHK. Salah satu penelitian terbarunya adalah Penelitian Alternatif Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung.

Selain itu, buku Catatan Kinerja Legislasi DPR: Capaian Menjelang Tahun Politik yang dipublikasikan pada pertengahan 2014 juga merupakan hasil koordinasi Miko. Pada tahun sebelumnya, Miko menjadi koordinator untuk buku Dokumen Penjelas (RestatementKlausula Baku yang merupakan hasil kerja sama PSHK dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Keahlian Miko di bidang pidana, antikorupsi, dan hak asasi manusia membuatnya kerap dimintai pendapat ahlinya mengenai berbagai kasus dan fenomena hukum yang terjadi di Indonesia. Seringkali, pendapat ahlinya itu menghasilkan tulisan, seperti “Pemidanaan Yang Dipaksakan” yang bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pemidanaan yang Dipaksakan.

Dan “Eksaminasi Putusan JIS: Melindungi Anak, Membela Kepentingan Hak Tersangka”, hasil kerja sama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI).

Tags:

Berita Terkait