Dosen Luruskan Lambang Negara
Berita

Dosen Luruskan Lambang Negara

Perancang awalnya membuat elang rajawali, bukan garuda.

ANT
Bacaan 2 Menit
Dosen Luruskan Lambang Negara
Hukumonline

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman Fachturachman Nur M Hum menilai hingga kini belum ada pengakuan secara hukum kepada Sultan Hamid II selaku perancang lambang negara Indonesia.

"Siapa pencipta lagu Indonesia Raya, penjahit bendera Pusaka Sangsaka Merah Putih, pencipta lagu Garuda Pancasila, semua bisa menjawab. Tetapi, siapa perancang lambang negara, tidak ada yang bisa menjawab," kata Turiman Fachturachman di Pontianak, Selasa (9/7).

Sultan Hamid II merupakan sultan ketujuh dari Kesultanan Pontianak. Nama lengkapnya, Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie. Ia pernah menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio di masa Presiden Soekarno (Republik Indonesia Serikat), dan Ketua BFO atau Permusyawaratan Negara-negara Federal dalam Konferensi Meja Bundar.

Namun ia pernah dianggap terlibat dalam Peristiwa Westerling meski berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 1953, tuduhan itu tidak terbukti.

Turiman mengangkat tentang validitas perancang lambang negara saat mengambil gelar magister di Universitas Indonesia pada tahun 1999.

Menurut Turiman, ada dua tahap perancangan lambang negara yang dibuat oleh Sultan Hamid II. Rancangan tahap pertama, pada 8 Februari 1950, mengambil figur burung garuda yang digali dari mitologi bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar yang dikirim Ki Hajar Dewantoro dari sketsa garuda di berbagai candi di Jawa.

Gambar lambang negara dimaksud itu, sudah dikritisi oleh Panitia Lambang Negara. Kemudian, rancangan tahap kedua, pada 10 Februari 1950, mengambil figur burung elang rajawali setelah Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan perbandingan dengan negara lain yang menggunakan figur yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: