Dosen Luruskan Lambang Negara
Berita

Dosen Luruskan Lambang Negara

Perancang awalnya membuat elang rajawali, bukan garuda.

ANT
Bacaan 2 Menit

Figur burung elang rajawali itu kemudian ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) 11 Februari 1950 dan masuk berita negara Parlemen RIS 17 Februari 1950 Nomor 2 dan menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6.

Sultan Hamid II dalam transkrip 15 April 1967 secara semiotika hukum lambang menamakan lambang negara RIS itu Rajawali - Garuda Pancasila. Soekarno menamakan Elang Rajawali - Garuda, PP No 66 Tahun 1951 menyebut berdekatan dengan burung Elang Rajawali.

"Jadi, lambang negara RI secara struktur gambar sekarang ini, sebenarnya berbentuk Elang Rajawali, bukan Garuda," katanya menegaskan.

Kalbar telah mengusulkan amandemen UUD Tahun 1945 terhadap pasal 36 menjadi pasal 36 A pada tahun 2000 kepada MPR RI. Namun ketika UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, pada pasal 48 tidak disebutkan siapa perancang lambang negara tersebut.

Turiman pada Jumat (12/7), akan meluncurkan buku biografi politik "Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara". Ia menulis buku tersebut bersama Anshari Dimyati dan Nur Iskandar.

Ia berharap, buku tersebut dapat menggugah kesadaran berbangsa mengenai Sultan Hamid II yang hingga kini karyanya masih menjadi salah satu alat pemersatu bangsa.

"Sekaligus bertepatan dengan satu abad kelahiran Sultan Hamid II. Melalui terbitnya buku itu, diharapkan Negara dapat memberi penghargaan kepada Sultan Hamid II sebagai Bapak Perancang Lambang Negara," kata Turiman.

Tags: