Dorong e-Rekap Jadi Mekanisme Resmi Penentuan Hasil Pilkada, KPU Siapkan Sejumlah Hal
Berita

Dorong e-Rekap Jadi Mekanisme Resmi Penentuan Hasil Pilkada, KPU Siapkan Sejumlah Hal

Sebelumnya, KPU telah menyelenggarakan e-Rekap melalui mekanisme sistem informasi penghitungan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dari segi waktu, kecenderungan proses rekapitulasi dilakukan secara cepat yakni dalam waktu 1 hari. Meskipun ada juga yang proses rekapitulasinya memakan waktu yang sangat lama di mana proses rekapitulasi elektroniknya berlangsung hingga 10 hari, 14 hari, 25 hari atau bahkan ada pula yang 31 hari. “Sistem ini bisa dilakukan dengan cepat dan trend nya positif,” ujar Veri.

 

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menyebutkan gagasan mengenai e-Rekap ini mestinya dipahami sebagai bentuk dari perubahan tata kelola Pemilu yang lebih baik. Tentu saja dengan tetap memperhatikan kritikan dan masukan dari semua elemen. Alwan menjadikan Situng sebagai percontohan tentang bagaimana kritik dan masukan publik sangat kencang terhadap mekanisme ini sebelumnya.

 

“Ada beberapa persoalan yang kita pelajari dari Situng kita. Ada beberapa catatan mendasar,” ujar Alwan.

 

Selain itu, e-Rekap sangat mungkin meminimalisir kecurangan. Berdasarkan temuan lembaga-lembaga pemantau Pemilu di lapangan, kata Alwan, potensi kecurangan saat rekapitulasi berjenjang diselenggarakan, tingkat kecamatan adalah yang paling rawan. Dengan begitu Alwan menyebutkan perlu disiapkan mekanisme seperti e-Rekap ini, tidak hanya untuk mengurangi kecurangan tapi juga untuk meringkas waktu rekapitulasi.

 

Tags:

Berita Terkait