Dorong e-Rekap Jadi Mekanisme Resmi Penentuan Hasil Pilkada, KPU Siapkan Sejumlah Hal
Berita

Dorong e-Rekap Jadi Mekanisme Resmi Penentuan Hasil Pilkada, KPU Siapkan Sejumlah Hal

Sebelumnya, KPU telah menyelenggarakan e-Rekap melalui mekanisme sistem informasi penghitungan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Polemik Situng, Ahli Pemohon versus Ahli Termohon)

 

Ia juga mengungkapkan bahwa KPU tengah menyiapkan langkah agar mekanisme ini nantinya akan diselenggarakan secara bertahap. Artinya tidak secara keseluruhan daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 akan menggunakan e-Rekap. KPU akan memilih daerah tertentu untuk menjadi pilot project pelaksanaan e-Rekap. Sementara sebagai bagian dari persiapan akan dilakukan uji coba secara terus menerus sebelum e-Rekap di gunakan.

 

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Konstitusi Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, mengungkapkan pilihan untuk menggunakan e-Rekap merupakan hasil dari evaluasi berbagai pihak terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. KoDe Inisiatif menemukan fakta bahwa pesoalan yang kerap menjadi dalil dalam sengketa hasil Pemilu 2019 adalah terkait penggelembungan dan pengurangan suara.

 

Hal ini menurut potret KoDe Inisiatif, dalil tersebut mengemuka karena tahapan rekapitulasi manual berjenjang yang selama ini digunakan oleh KPU sebagai mekanisme resmi, rawan terjadi kecurangan.

 

“Hal itu terjadi karena tahapan rekapitulasi yang berjenjang. Ditambah lagi beban yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ini problem serius yang dihadapi Pemilu kita,” ujar Veri.

 

Selain itu, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan legislatif di MK, Veri juga melihat persoalan data dan dokumen sebagai hal yang kerap menyulitkan pihak-pihak yang bersengketa. Dokumen seperti C1, DA1, DAA1, maupun Db1, yang seharusnya secara hukum mudah diperoleh oleh para pihak yang bersengketa, namun nyatanya sulit dihadirkan dalam proses pembuktian di MK. Mekanisme e-Rekap, ke depan dipandang dapat mengurangi kesulitan-kesulitan dimaksud.

 

Menurut Veri, e rekap mestinya bukan lagi hal baru bagi KPU. Ini dikarenakan sebelum-sebelumnya KPU telah menyelenggarakan e-Rekap melalui mekanisme sistem informasi penghitungan (Situng). Hanya saja, Situng yang selama ini digunakan KPU tidak menjadi basis utama penetapan hasil Pemilu. Namun secara teknologi hal ini mengindikasikan kesiapan KPU.

 

Selain itu, menurut data yang dimiliki KoDe Inisiatif, dari 170 negara di dunia, lebih dari separuh negara atau 54,7% telah menggunakan sistem e-Rekap. Jika menggunakan sebaran negara berdasarkan letak benua, Amerika, Eropa, dan Afrika menjadi benua yang cukup intens menggunakan sistem elektronik dalam rekapitulasi hasil pemilunya. Ketiga benua ini memilki pengguna e-Rekap lebih dari 50% jumlah negara. Bahkan di Amerika sampai 87% pengguna sistem e-Rekap.

Tags:

Berita Terkait