Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi
Terbaru

Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi

Seperti menampar wajah presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Ahmad Basarah menilai gagasan tiga periode bagi capres incumbent tidaklah dibenarkan. Pihaknya, menolak keras gagasan tersebut sekalipun kadernya dari partai tempatnya bernaung. Bahkan Presiden Jokowi pun telah menegaskan tak berpikir menjadi presiden di periode ketiga.

“Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP,” imbuhnya dalam sebuah diskusi daring.

Basarah menilai pihak-pihak yang mendorong dan memunculkan wacana tiga periode bagi Jokowi merupakan orang yang mencari muka. Presiden Jokowi sedari awal telah menolak untuk menjadi presiden tiga periode. “Presiden Jokowi menganggap orang-orang yang memunculkan gagasan 3 periode, mau cari muka, mau nampar muka saya dan ingin menjerumuskan saya,” ujarnya menirukan ucapan Presiden Jokowi.

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR itu berpendapat bila terdapat amandemen konstitusi sekalipun hanya sebatas menetapkan Garis-Garis Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan dalam pembangunan nasional. Dengan begitu, amandemen dilakukan terbatas tanpa melebar ke persoalan perubahan masa jabatan presiden.

“Kalau ada agenda itu secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut. Apalagi misalkan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik baik di MPR dan PDIP,” katanya.

Dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ahmad Supardji pun angkat bicara. Menurutnya, narasi wacana jabatan presiden tiga periode sangat tidak tepat. Terlebih di saat Indonesia sedang “berperang” melawan Covid-19. Meski kelompok masyarakat yang mengusung jabatan Presiden Jokowi untuk periode ketiga sebagai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi, namun tidak kemudian menabrak aturan sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945.

Dia menegaskan konstitusi mengamanatkan masa jabatan presiden dibatasu dua periode. Sedangkan gagasan presiden tiga periode belumlah memiliki legitimasi hukum positif. “Makanya menjadi wajar masyarakat menolak gagasan tiga periode jabatan presiden. Saya berharap publik semakin melek dengan konstitusi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait