Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi
Terbaru

Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi

Seperti menampar wajah presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tangkap penggagas?

Soal dorongan pihak aparat penegak hukum menangkap penggagas wacana masa jabatan presiden tiga periode yang menjadi trending topik di sosial media menunjukan ketidaksetujuan publik atas gagasan tersebut. Menurutnya, perlu pendalaman oleh aparat penegak hukum dapat atau tidak menangkap pihak yang mengkampanyekan masa jabatan presiden tiga periode.

Dia menyarankan dapat didalami unsur Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Pasal 14 ayat (1) menyebutkan, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Kemudian Pasal 15 menyebutkan, “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

“Karena konstitusi menyebutkan jabatan presiden dan wapres hanya bisa dua periode. Tetapi kok memberitakan untuk dicalonkan lagi,” katanya.

Dia meminta narasi tiga periode masa jabatan presiden agar segera dihentikan. Menurutnya, akademisi dan peneliti atau aktivis politik lebih baik bernarasi sesuai dengan konstitusi dan teori politik maupun bernegara dengan baik dan benar. “Akademisi bertugas meluruskan narasi-narasi yang bertentangan dengan konstitusi. Bukan justru mengatasnamakan rakyat untuk melanggarnya.”

Sebelumnya, dilansir sejumlah media, peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando menyebutkan, berdasarkan hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sebagian besar massa pemilih PDIP mendukung Jokowi maju di Pilpres 2024 yakni mencapai 66 persen. “Begitu pun massa pemilih partai nonparlemen mendukung Jokowi maju tiga periode (60 persen),” ujarnya.

Survei nasional SMRC tersebut dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1.072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error penelitian ± 3,05 persen.

Tags:

Berita Terkait