Untuk itu, putusan Mahkamah Agung Reg. No.: 1082 K./Pid./2002 tanggal 24 Januari 2003 layak dijadikan bahan diskurus karena telah memutus kasus pertama mengenai internet (masalah domain name) di Indonesia. Padahal, negara ini belum memiliki perangkat perundang-undangan mengenai dunia maya.
Uraian di bawah ini akan mengupas sejauh mana sikap MA mengukuhkan pertimbangan-pertimbangannya, sehingga menyimpulkan sengketa domain name mustika-ratu.com memenuhi unsur delik persaingan curang sesuai Pasal 382 bis KUHP. Hal mana bagi praktisi hukum asing mungkin agak mengejutkan karena sejauh ini sengketa di negara-negara lain diselesaikan secara perdata.
Fakta
Kasus ini bermula dari tindakan Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober 1999. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 bis KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.
Kedua, PT Mustika Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan No. 1075/Pid.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2001 memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dengan pertimbangan pada pokoknya: (i) Terdakwa tidak melakukan penipuan karena domain name didaftarkan di suatu badan resmi dan terdakwa telah menyatakan identitasnya secara jelas (ii) Terdakwa belum sempat menarik keuntungan atau merugikan PT Mustika Ratu; dan (iii) Terdakwa bukan karyawan PT Martina Berto, dan (iv) berkaitan dengan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa dilakukan sebelum UU No. 5 Tahun 1999, sehingga undang-undang tersebut tidak dapat diterapkan.
Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung dalam Putusan Reg. No.: 1082 K./Pid./2002 tanggal 24 Januari 2003 memutuskan bahwa dakwaan kesatu terbukti, sementara dakwaan kedua tidak terbukti dengan pertimbangan:
"....akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menipu untuk mengelirukan orang banyak atau seseorang tertentu yaitu Abdul Rahman Al Zohaifi di Arab Saudi dan Medical Supplier di Malaysia karena ketika memasuki website pada internet mustika-ratu.com ternyata mereka temukan website mustika-ratu.com yang isinya menunjukkan produk-produk Belia yang merupakan produk perusahaan Sari Ayu. Bahwa dengan perbuatan terdakwa tersebut maka pengguna internet yang mengakses domain name mustika-ratu.com yang terdaftar atas nama terdakwa selaku G.M. Marketing International PT Martina Bertho akan dituntun dan diarahkan kepada website dengan nama belia-online.com dengan cara menyatakan mereka adalah Mustika Ratu, hal mana akan mengakibatkan PT. Mustika Ratu Tbk. yang merupakan pesaing dari PT Martina Bertho mengalami kerugian setidak-tidaknya dapat menimbulkan kerugian bagi PT Mustika Ratu Tbk. karena tidak dapat melakukan atau mengurangi transaksi dagang dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri dan di lain pihak dapat menarik keuntungan bagi PT. Martina Bertho." (garis bawah dari penulis)