Domain Name mustika-ratuPasal 382 bis KUHP Menjangkau Dunia Maya?
Kolom

Domain Name mustika-ratuPasal 382 bis KUHP Menjangkau Dunia Maya?

Barangkali pembuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekiranya masih hidup akan bangga -- atau sedih? -- setelah menyaksikan hasil kerja kerasnya yang lahir jauh sebelum internet ada, ternyata dapat diterapkan kepada sengketa domain name di dunia maya. Produk hukum yang baik, salah satunya, memang diharapkan untuk dapat mengantisipasi permasalahan yang di kemudian hari muncul. Akan tetapi, untuk suatu kenyataan benar-benar baru yang dipastikan berada di luar suasana dan prediksi kebatinan pada saat suatu undang-undang lahir, apakah undang-undang tersebut layak diterapkan pada kenyataan itu?

Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, argumen yang membuktikan unsur "memperdaya orang lain atau seseorang tertentu" masih menyimpan pertanyaan lanjutan, baik karena dalil "search engine" belum pernah diajukan -- alih-alih dipertimbangkan -- ataupun masalah pembuktian unsur tersebut yang agaknya bisa diperdebatkan dilihat dari hukum acara.

 

A. Wahyuwijaya dan Yana Risdiana, keduanya konsultan hukum pada Mulyawijaya & Associates

 

 

Tags: