DKPP Pecat Puluhan Penyelenggara Pemilu
Berita

DKPP Pecat Puluhan Penyelenggara Pemilu

Didorong sidang etika dilakukan secara terbuka.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DKPP Pecat Puluhan Penyelenggara Pemilu
Hukumonline

Selama tujuh bulan bekerja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,sekira 49 anggota penyelenggara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu Daerah dipecat. Keputusan itu dilakukan melalui sidang etik terbuka oleh DKPP. Demikian disampaikan ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR di Gedung MPR, Senin (15/4).

“Dengan terpaksa dipecat karena terbukti tidak independendan terbukti memihak pada satu pihak,” ujarnya.

Jimly menegaskan, pejabat penyelenggara pemilu jikalau diduga melanggar kode etik dapat diadukan ke DKPP. Apalagi belakangan banyaknya pengaduan dari masyarakat. Cuma, tidak semua pengaduan dapat ditindaklanjuti. Hanya sidang dengan bukti cukup yang digelar.

Anggota DKPP Saud Hamonangan Sirait menambahkan dari 49 orang itu, 48 diantaranya  adalah anggota KPU di berbagai daerah. Seoranglagi adalah anggota Bawaslu DKI Jakarta.

Saud enggan membeberkan nama-nama dimaksud. Lebih lanjut Saud mengatakan, sepanjang DKPP berdiri pada Juni 2012 lalu, sedikitnya mendapat 200 aduan. Namun, dari sekian aduan hanya 96 perkara yang dapat disidangkan kode etik.

Jimly menambahkan dari sekian perkara yang disidangkan sebanyak 40 persen tidak terbukti. Sehingga nama terduga direhabilitasi.

Sementara 60 persen kata Jimly, terbukti di persidangan. Hukuman yang diberikan DKPP melalui sidang kode etik berupa sanksi ringan dapat berupa teguran, hingga sanksi berat berupa pemecatan. “DKPP perlu hadir untuk menjaga Pemilu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait