DKPP Minta KPU Buat Regulasi Pembukaan Kotak Suara
Berita

DKPP Minta KPU Buat Regulasi Pembukaan Kotak Suara

Agar ada kepastian hukum.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit

"Dalam Pilkada itu banyak sekali kegiatan membuka kotak suara, untuk memindahkan isi dalam kotak tersebut guna memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan dan atau pun untuk merapikan data-datanya. Kemungkinan seperti itu ada," jelas Hadar.

Peraturan terkait pembukaan kotak suara itu akan memberi landasan hukum yang kuat bagi KPU. Dengan begitu, tidak lagi dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang khususnya tidak dapat menerima hasil Pemilu.

Walau begitu Hadar menjelaskan pada intinya KPU sudah mengetahui prosedur pembukaan kotak suara. Makanya yang diperlukan adalah regulasinya. “Rencananya, kami akan menyusun draf peraturan itu dan mengkonsultasikannya dengan DPR," tukasnya.

Sekedar informasi, pada Pilpres 2014, KPU sempat memerintahkan seluruh KPU daerah untuk membuka seluruh kotak suara guna mendapatkan salinan dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Perintah itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran KPU No.1446/KPU/VII/2014.

Instruksi itu dilakukan setelah KPU menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi Pilpres di tingkat nasional tanpa meminta persetujuan MK dalam melakukan kegiatan tersebut.

Menurut kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, hal tersebut melanggar konstitusi karena di dalam kotak suara tersebut berisi data-data pemilu yang memungkinkan untuk dimanipulasi oleh petugas penyelenggara.

Tags:

Berita Terkait