DKPP Minta KPU Buat Regulasi Pembukaan Kotak Suara
Berita

DKPP Minta KPU Buat Regulasi Pembukaan Kotak Suara

Agar ada kepastian hukum.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: RES
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: RES

Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, dua lembaga pengadil itu menyatakan tindakan membuka kotak suara adalah pelanggaran. DKPP bahkan menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU.

Tidak hanya sanksi, dalam pertimbangan putusan No.255/DKPP-PKE-III/2014, DKPP meminta KPU menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan pembukaan kotak suara. Regulasi ini untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu sendiri.

“Agar terdapat kepastian hukum bagi jajaran penyelenggara Pemilu,” kata anggota majelis DKPP, Valina Singka Subekti, membacakan putusan di gedung Kementerian Agama Jakarta, Kamis (21/8).

Menanggapi hal itu Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU akan melegalkan prosedur pembukaan kotak suara dengan menerbitkan peraturan KPU. Itu dilakukan agar ke depan pembukaan kotak suara tidak menimbulkan kontroversi.

"Memang perlu dibuat peraturan KPU, dan saya kira kami (KPU) akan segera membuatnya. Karena terkait proses pembukaan kotak suara ini akan banyak lagi kita temui, apalagi di pelaksanaan Pilkada," kata Hadar.

Jika peraturan itu sudah diterbitkan, dikatakan Hadar, KPU tidak perlu minta izin atau tafsir ke MK. Pembukaan kotak suara itu diperlukan guna pengarsipan atau mendapat salinan berbagai dokumen kepemiluan.

Saat pemilu kepala daerah (pemilukada), KPU sebenarnya sering membuka kotak suara pasca penetapan hasil. Itu ditujukan untuk mendapatkan berkas yang diperlukan KPU pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Dalam Pilkada itu banyak sekali kegiatan membuka kotak suara, untuk memindahkan isi dalam kotak tersebut guna memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan dan atau pun untuk merapikan data-datanya. Kemungkinan seperti itu ada," jelas Hadar.

Peraturan terkait pembukaan kotak suara itu akan memberi landasan hukum yang kuat bagi KPU. Dengan begitu, tidak lagi dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang khususnya tidak dapat menerima hasil Pemilu.

Walau begitu Hadar menjelaskan pada intinya KPU sudah mengetahui prosedur pembukaan kotak suara. Makanya yang diperlukan adalah regulasinya. “Rencananya, kami akan menyusun draf peraturan itu dan mengkonsultasikannya dengan DPR," tukasnya.

Sekedar informasi, pada Pilpres 2014, KPU sempat memerintahkan seluruh KPU daerah untuk membuka seluruh kotak suara guna mendapatkan salinan dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Perintah itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran KPU No.1446/KPU/VII/2014.

Instruksi itu dilakukan setelah KPU menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi Pilpres di tingkat nasional tanpa meminta persetujuan MK dalam melakukan kegiatan tersebut.

Menurut kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, hal tersebut melanggar konstitusi karena di dalam kotak suara tersebut berisi data-data pemilu yang memungkinkan untuk dimanipulasi oleh petugas penyelenggara.

Tags:

Berita Terkait