DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?
Utama

DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?

Secara materiil, para ahli menilai DKI Jakarta hanya sebagai kota. Predikat provinsi sekadar pemberian karena kekhususan DKI Jakarta sebagai ibukota negara. Semua dati dua di provinsi ini tak layak jadi otonom. Walhasil, walikota masih ditunjuk langsung oleh gubernur, pun tak ada DPRD tingkat dua.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Zudan mengakui ketentuan UU Pemda dan UU DKI Jakarta yang memberikan otonomi tunggal pada DKI Jakarta hanya pada tingkat provinsi sudah cukup tepat. Ia khawatir, bila kota di Jakarta diberikan otonomi juga, hal itu jadi tak efektif. Nanti ada otonomi yang bertumpuk-tumpuk, ujarnya.

 

Ia mencontohkan yang disebut otonomi bertumpuk. Misalnya, Jawa Barat. Tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan otonomi. Zudan mengungkapkan peraturan daerah (perda) yang dibuat di tingkat provinsi sering tak dapat diimplementasikan di daerah tingkat dua. Kabupaten/kota lebih memilih menggunakan perda yang dibuatnya, katanya. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengkhawatirkan hal serupa. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mensinkronkan pembangunan di sekitar Jabodetabek. Upaya ini agak sulit karena setiap daerah punya perda sendiri yang kadangkala bertentangan satu sama lain. Kerjaan ini saja sudah cukup menyita waktu. Masak sekarang Jakarta mau dikotak-kotakkan.

 

Kondisi penduduk    

Ahli dari pemohon, Prof. Bhenyamin Hoessein, menyinggung jumlah penduduk di Jakarta yang cukup besar dan tingkat pendidikan penduduknya yang tinggi. Menurutnya, berdasarkan fakta tersebut, akan ada kesulitan bila pemerintahan DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi saja. Makanya perlu diakomodasi dengan adanya kota otonom.

 

Ahli dari pemerintah Andi Ramses Marpaung menolak argumen ini dengan menggunakan pendekatan geografis dan demografis. Ramses menegaskan yang menjadi acuan untuk otonomi bukan banyaknya jumlah penduduknya, melainkan tingkat heterogenitas penduduk. Artinya, harus ada perbedaan karakteristik yang khas di antara masing-masing penduduk. Jakarta tak punya itu.

 

Selain itu, Ramses mengungkapkan pembentukan daerah otonom merupakan kebijakan politis berupa tarik-menarik kepentingan antara daerah dan pusat. Sayang, tarik menarik kepentingan untuk pembentukan daerah otonom di tingkat kota sampai saat ini juga tak terlihat.

 

Ryas menambahkan bahwa saat pembahasan UU DKI Jakarta, semua fraksi di DPR bulat tidak memperdebatkan persoalan yang dibawa oleh Biem ke MK ini. Parpol yang seharusnya diuntungkan dengan kota otonom di Jakarta, tak ada yang ngotot memperjuangkan ini, ujarnya. Begitu juga sejumlah kelompok masyarakat di DKI Jakarta tak pernah menyinggung isu ini.

 

Biem menolak pendapat Ryas. Menurutnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah memperjuangkan kota otonom di DKI Jakarta ini agar masuk ke dalam UU sejak tahun 2005. Sayang, kewenangan DPD dalam pembentukan UU sangat kecil.

Tags: