DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?
Utama

DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?

Secara materiil, para ahli menilai DKI Jakarta hanya sebagai kota. Predikat provinsi sekadar pemberian karena kekhususan DKI Jakarta sebagai ibukota negara. Semua dati dua di provinsi ini tak layak jadi otonom. Walhasil, walikota masih ditunjuk langsung oleh gubernur, pun tak ada DPRD tingkat dua.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Andi Effendi Nur memberikan kesaksian dalam sidang pengujian Pasal 227 ayat (2) UU Pemda dan sejumlah pasal dalam UU DKI Jakarta. Perkara ini diajukan oleh Biem Triani Benyamin. Biem mempersoalkan tak adanya otonomi bagi kabupaten/kota di provinsi DKI Jakarta. Biem adalah putra ikon budaya Betawi Alm Benyamin Sueb. Kini, ia masih tercatat sebagai salah seorang dari empat anggota DPD mewakili Provinsi DKI Jakarta.

 

Dengan berlakunya kedua UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi, sedangkan walikota tidak dipilih langsung tapi ditunjuk oleh gubernur. Sekarang Jakarta terdiri dari enam daerah tingkat dua. Yakni, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

 

Andi yang bertindak sebagai saksi mengaku sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Biem ini. Bila langkah ini sukses, maka lembaga yang dipimpinnya saat ini akan bermetamorfosis jadi DPRD Kota Jakarta Timur.

 

Tiga pakar pemerintahan daerah dari kubu pemerintah justru tak sependapat dengan Andi Effendi Nur. Langkah Biem ini dianggap terlalu naif. Pakar otonomi daerah Ryas Rasyid menilai kota di Jakarta tak layak diberi otonomi. Hal ini juga ada kaitannya dengan sejarah. Ryas mengungkapkan, sejak awal kemerdekaan, sejatinya DKI Jakarta hanya sebagai sebuah kota. Dulu istilahnya kotamadya. Yang memimpin DKI Jakarta pun hanya seorang walikota, tuturnya.     

 

Karena posisi DKI Jakarta yang bertindak sebagai ibukota negara, lanjut Ryas, maka kekhususan pun diberikan kepada kota ini. Sehingga dipertahankanlah predikat provinsi, meski pemberian status ini sangat dekat dengan unsur politis. Jadi secara materiil, DKI Jakarta ini hanya sebuah provinsi yang dikelola dengan manajemen kota, tandasnya.

 

Dalam permohonannya, Biem merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan adanya DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pemilihan gubernur, bupati, walikota pun harus demokratis yang diimplementasikan dengan pemilihan kepala daerah langsung.

 

Dosen Badan Pendidikan dan Pelatihan Depdagri Zudan Arif Fakrulloh sependapat dengan Ryas. Tanggal 29 September 1945 Presiden Republik Indonesia secara resmi mengangkat Suwirjo sebagai Walikota Jakarta, ujar Zudan menceritakan fakta sejarah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: