Djoko Susilo Dituntut Mendekati Maksimal
Utama

Djoko Susilo Dituntut Mendekati Maksimal

Strategi berkelit Djoko dinilai penuntut umum tak relevan dan tidak sah menurut hukum.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit

“Justru hal itu meyakinkan penuntut umum bahwa terdakwa tak ingin harta hasil kekayaannya terungkap dan keterangan terdakwa serta saksi a de charge tidak didasarkan bukti yang kuat,” terang Jaksa Antonius Budi Satria.

Alasan sama diutarakan tim penuntut umum untuk dakwaan ketiga. Yaitu dakwaan melakukan pencucian uang periode 2003 hingga 2010 atau sebelum menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri.

Penuntut umum menilai Djoko memiliki harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena gaji per bulan tak mencapai Rp100 juta per tahun. Tapi diketahui dia mendapat Rp7 miliar dari PT Pura Kudus dari pengadaan plat nomor kendaraan bermotor.

Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Ditambah uang pengganti Rp32 mliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka hartanya dirampas oleh negara untuk dilelang. Jika hasil lelang kurang, maka dia akan dipenjara selama lima tahun.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 10 b angka 1 jo Pasal 35 KUHP. Yaitu pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih sebagai pejabat publik. Sejumlah aset milik Djoko juga dituntut untuk dirampas.

Pihak terdakwa menanggapi tuntutan penuntut umum dengan memanfaatkan kesempatan sidang berikutnya guna menguraikan pledoi. 

Tags:

Berita Terkait