Djoko Susilo Dituntut Mendekati Maksimal
Utama

Djoko Susilo Dituntut Mendekati Maksimal

Strategi berkelit Djoko dinilai penuntut umum tak relevan dan tidak sah menurut hukum.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Djoko Susilo. Foto : SGP
Terdakwa Djoko Susilo. Foto : SGP

Hanya kurang dua tahun dari hukuman maksimal 20 tahun tuntutan penuntut umum, pada KPK, dari pasal yang didakwakan, untuk terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo. Ya, mantan Gubernur Akpol ini dituntut 18 tahun karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara serta melakukan tindak pidana pencucian uang baik saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri maupun pada jabatan sebelumnya.

Tuntutan dibacakan tim penuntut umum yang dipimpin KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/8). Surat tuntutan setebal 2.930 halaman, hanya dibacakan 900 halaman secara bergantian sejak 14.30 WIB, berakhir pada sekira 20.15 WIB.

Ya, mantan Gubernur Akpol ini dituntut 18 tahun karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang baik saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri maupun pada jabatan sebelumnya.

Tim penuntut umum menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Lalu dakwaan kedua Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga, Pasal  3 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP.

Djoko dinilai membiarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tak diterapkan dalam pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011. Baik mulai dari proses penganggaran, proses pengadaan, hingga pencairan anggaran.

Ketentuan tersebut menurut penuntut umum harus diterapkan Djoko selaku penegak hukum dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Korlantas Mabes Polri. Malah, dari pengadaan itu, Djoko menikmati uang negara sebesar Rp32 miliar. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama diantaranya Budi Susanto, Sukotjo S Bambang dengan menggelembungkan harga simulator SIM tahun anggaran 2011. Akibatnya negara dirugikan sekira Rp121,830 miliar berdasarkan perhitungan tim auditor BPK.

Budi Susanto adalah pemilik PT Citra Metal Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang dimenangkan untuk pengadaan. Padahal, proyek dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang.

Penuntut umum mematahkan strategi berkelit Djoko di persidangan terkait pencabutan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dari beberapa mantan anak buahnya. Mereka beralasan tidak fokus dan ditekan oleh penyidik KPK ketika memeriksa saksi di kantor komisi.

Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, tindakan itu tak beralasan dan tidak sah secara hukum. Karena penyidik yang dihadirkan di persidangan menyatakan tak ada tekanan dan semua proses penyidikan ada rekaman audio visual. “Tidak sah secara hukum karena saksi menandatangani BAP yang sebelumnya dibaca ulang serta ada pernyataan ‘tanpa paksaan’,” papar Pulung.

Strategi Djoko lainnya untuk menyamarkan kekayaan digunakan pula oleh penuntut umum. Lalu digunakan sebagai landasan keyakinan perbuatan akan dakwaan kedua. Dimana, LHKPN 2010, Djoko hanya berpenghasilan sekitar Rp5 miliar dari gaji dan bisnis perhiasan serta kepemilikan sejumlah properti.

Namun, dari hasil penyidikan KPK, Djoko memiliki kekayaan setidaknya mencapai Rp54 miliar dan sekira AS$60 ribu. Aset-aset tersebut sejatinya dibeli oleh Djoko namun menggunakan nama orang lain. Kemudian, setelah dibeli kepemilikan atas nama orang lain pula seperti supir pribadi, mertua.

Menurut penuntut umum, secara teori pencucian uang yang dilakukan Djoko menggunakan dua dari tiga tahap yang lazim digunakan pelaku. Yaitu menempatkan (placement) hasil kejahatan dengan membeli sejumlah aset tapi mengaburkan identitas pembeli dan pemilik. Terdakwa melewati tahap berikutnya yaitu menempatkan dana hasil kejahatan dalam sistem jasa keuangan (layering) dengan cara beberapa kali transaksi maupun transfer dengan rekening orang lain untuk ditarik kemudian hari. Tapi, Djoko malah menggabungkan hasil kejahatan (integration) dengan kekayaan yang sah seolah-olah berasal dari sumber halal.

“Ahli Yunus Husein menyatakan, tak perlu seluruh tahapan dilakukan pelaku untuk dinyatakan mencuci uang,” ujar Jaksa Luki Dwi Nugroho.

Saat pemeriksaan di pengadilan, Djoko membuang kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimiliki adalah hasil halal. Yaitu, membuat surat keberatan pada Pengadilan Tipikor, 12 Juni 2013 perihal keberatan agar ketiga istri dan anak-anaknya dihadirkan sebagai saksi dengan landasan Pasal 35 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 168 KUHAP.

“Justru hal itu meyakinkan penuntut umum bahwa terdakwa tak ingin harta hasil kekayaannya terungkap dan keterangan terdakwa serta saksi a de charge tidak didasarkan bukti yang kuat,” terang Jaksa Antonius Budi Satria.

Alasan sama diutarakan tim penuntut umum untuk dakwaan ketiga. Yaitu dakwaan melakukan pencucian uang periode 2003 hingga 2010 atau sebelum menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri.

Penuntut umum menilai Djoko memiliki harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena gaji per bulan tak mencapai Rp100 juta per tahun. Tapi diketahui dia mendapat Rp7 miliar dari PT Pura Kudus dari pengadaan plat nomor kendaraan bermotor.

Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Ditambah uang pengganti Rp32 mliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka hartanya dirampas oleh negara untuk dilelang. Jika hasil lelang kurang, maka dia akan dipenjara selama lima tahun.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 10 b angka 1 jo Pasal 35 KUHP. Yaitu pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih sebagai pejabat publik. Sejumlah aset milik Djoko juga dituntut untuk dirampas.

Pihak terdakwa menanggapi tuntutan penuntut umum dengan memanfaatkan kesempatan sidang berikutnya guna menguraikan pledoi. 

Tags:

Berita Terkait