Djoko Susilo Bebas Uang Pengganti
Utama

Djoko Susilo Bebas Uang Pengganti

Hak politik Djoko ditolak untuk dicabut oleh majelis hakim.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit

Namun, karena terdakwa terbukti mencuci uang dari hasil tindak pidana asal, oleh terdakwa digunakan untuk melakukan pembelian aset-aset sehingga membawa konsekuensi hukum bahwa aset-aset yang dibeli Djoko dari uang tersebut akan dirampas oleh negara.

“Itu berarti telah ada pengembalian uang negara. Tidak lah adil jika masih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana kehendak Pasal 18 huruf b UU Tipikor,” ujarnya.

Majelis juga tak mengabulkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutkan hak-hak tertentu. Majelis menganggap permintaan penuntut umum berlebihan, mengingat pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Djoko relatif lama.

Diuraikan Anwar, andaikata Djoko menggunakan hak konstitusinya untuk mengikuti kegiatan politik, pidana penjara tersebut dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat dalam organisasi politik. Atas pertimbangan itu, majelis tidak akan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak berpolitik Djoko.

Kemudian, terhadap barang bukti, pada pokoknya majelis sependapat dengan penuntut umum, kecuali tiga hal. Pertama, tanah di Jl Cendrawasih Mas, Tanjung Barat yang dibeli tahun 2001 dikembalikan kepada istri Djoko, Suratmi. Satu unit Avanza dikembalikan kepada M Zaenal Abidin, paman Mahdiana, serta satu unit Avanza lainnya dikembalikan kepada istri Erick Maliangkay.

Menanggapi putusan majelis, pengacara Djoko, Juniver Girsang dengan tegas menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia berpendapat, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Seperti, penerapan pasal, pengembalian aset-aset, serta putusan majelis yang tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi.

Juniver juga menganggap putusan majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidanga. “Kami akan ajukan memori banding tidak lebih dari 14 hari. Semua akan kami tuangkan dalam memori banding, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan KPK menyidik dan menuntut TPPU sebelum 2010,” tuturnya.

Sementara, penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang Jaksa Abdul Kemas Roni berpendapat sebagian besar tuntutan penuntut umum dikabulkan majelis, kecuali uang pengganti, lama masa hukuman, pencabutan hak berpolitik.

Penuntut umum akan mengkaji lebih lanjut mengenai putusan majelis yang membebaskan Djoko dari uang pengganti Rp32 miliar. “Jangan menyamakan tindak pidana korupsi dengan TPPU. Ini ada tiga kejahatan yang dilakukan. Uang pengganti itu hanya ada di tipikor, tidak ada di TPPU,” terang Roni.

Ia menilai tidak seharusnya majelis langsung menyamakan uang pengganti dalam perkara korupsi simulator dialihkan ke dalam aset-aset yang dirampas dari perkara TPPU. “Itu tidak bisa. Putar memutar (uang) itu adalah alasan terdakwa untuk menyembunyikan uang. Jadi, nanti akan kami kaji. Kami punya waktu tujuh hari,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait