Djoko Susilo Bebas Uang Pengganti
Utama

Djoko Susilo Bebas Uang Pengganti

Hak politik Djoko ditolak untuk dicabut oleh majelis hakim.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo tersenyum seusai pembacaan putusan. Foto : SGP
Djoko Susilo tersenyum seusai pembacaan putusan. Foto : SGP

Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya, Djoko harus mendekam di penjara 10 tahun karena perbuatannya itu mengakibatkan negara merugi Rp86,96 miliar.

Demikian putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). Majelis yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Suhartoyo juga mendenda Djoko Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dakwaan kedua pertama, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 dan ketiga, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis menilai proses pengadaan telah menyimpang dan digunakan Djoko untuk memperkaya diri sendiri Rp32 miliar dan sejumlah pihak. Puluhan miliar itu diterima dari Budi Susanto, Direktur PT CMMA,  rekanan yang dimenangkan dalam lelang pengadaan.

Uang tersebut digunakan Djoko untuk membeli SPBU, tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan secara berkala dari tahun 2010 sampai 2012. Bahkan majelis menyatakan Djoko juga memiliki kekayaan tak wajar sebelum 2010.

Aset yang diperoleh sepanjang 2003-2010 patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Apalagi pembelian aset disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.

Sekalipun dinyatakan menerima 'uang panas' Rp32 miliar, majelis menilai Djoko tak perlu mengembalikannya kepada negara. Anggota majelis hakim Anwar menjelaskan, uang pengganti bertujuan agar uang milik negara yang telah diperoleh terdakwa dikembalikan ke negara.

Namun, karena terdakwa terbukti mencuci uang dari hasil tindak pidana asal, oleh terdakwa digunakan untuk melakukan pembelian aset-aset sehingga membawa konsekuensi hukum bahwa aset-aset yang dibeli Djoko dari uang tersebut akan dirampas oleh negara.

“Itu berarti telah ada pengembalian uang negara. Tidak lah adil jika masih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana kehendak Pasal 18 huruf b UU Tipikor,” ujarnya.

Majelis juga tak mengabulkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutkan hak-hak tertentu. Majelis menganggap permintaan penuntut umum berlebihan, mengingat pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Djoko relatif lama.

Diuraikan Anwar, andaikata Djoko menggunakan hak konstitusinya untuk mengikuti kegiatan politik, pidana penjara tersebut dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat dalam organisasi politik. Atas pertimbangan itu, majelis tidak akan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak berpolitik Djoko.

Kemudian, terhadap barang bukti, pada pokoknya majelis sependapat dengan penuntut umum, kecuali tiga hal. Pertama, tanah di Jl Cendrawasih Mas, Tanjung Barat yang dibeli tahun 2001 dikembalikan kepada istri Djoko, Suratmi. Satu unit Avanza dikembalikan kepada M Zaenal Abidin, paman Mahdiana, serta satu unit Avanza lainnya dikembalikan kepada istri Erick Maliangkay.

Menanggapi putusan majelis, pengacara Djoko, Juniver Girsang dengan tegas menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia berpendapat, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Seperti, penerapan pasal, pengembalian aset-aset, serta putusan majelis yang tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi.

Juniver juga menganggap putusan majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidanga. “Kami akan ajukan memori banding tidak lebih dari 14 hari. Semua akan kami tuangkan dalam memori banding, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan KPK menyidik dan menuntut TPPU sebelum 2010,” tuturnya.

Sementara, penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang Jaksa Abdul Kemas Roni berpendapat sebagian besar tuntutan penuntut umum dikabulkan majelis, kecuali uang pengganti, lama masa hukuman, pencabutan hak berpolitik.

Penuntut umum akan mengkaji lebih lanjut mengenai putusan majelis yang membebaskan Djoko dari uang pengganti Rp32 miliar. “Jangan menyamakan tindak pidana korupsi dengan TPPU. Ini ada tiga kejahatan yang dilakukan. Uang pengganti itu hanya ada di tipikor, tidak ada di TPPU,” terang Roni.

Ia menilai tidak seharusnya majelis langsung menyamakan uang pengganti dalam perkara korupsi simulator dialihkan ke dalam aset-aset yang dirampas dari perkara TPPU. “Itu tidak bisa. Putar memutar (uang) itu adalah alasan terdakwa untuk menyembunyikan uang. Jadi, nanti akan kami kaji. Kami punya waktu tujuh hari,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait