Penting memahami hak kekayaan intelektual di tengah perkembangan teknologi digital dan internet yang semakin pesat. Faktanya masyarakat belum banyak memahami tentang kekayaan intelektual. Bahkan pemberitaan mengenai hak kekayaan intelektual di berbagai media sering tidak tepat.
Demikian disampaikan Direktur Kerjasama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sri Lastami, dalam kegiatan pengumuman MIAP Social Media Content Competition 2023 dan diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Selasa (19/12/2023).
Sri mencontohkan salah kaprah pemberitaan media soal kekayaan intelektual antara lain menggunakan istilah ‘paten’ untuk semua hal yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Padahal bidang hak kekayaan intelektual itu setidaknya meliputi 6 bidang. Pertama, paten, yang intinya melindungi kekayaan intelektual berkaitan dengan inovasi dan teknologi.
Kedua, merek, merupakan tampilan grafis seperti logo, nama, kata, suara, dan lainnya yang intinya membedakan antara satu produk barang dan jasa dengan lainnya yang sejenis. Merek juga menentukan kualitas dari produk barang atau jasa tersebut.
“Misalnya sama produk air atau kaos, untuk membedakan maka digunakan nama, nah itu disebut merek,” ujarnya menjelaskan secara sederhana soal merek.
Baca juga:
- DJKI Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta
- 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek
- Cara Mudah Cek Merek Secara Online
Ketiga, desain industri, merupakan kreasi bentuk yang membuat suatu produk menjadi menarik. Misalnya, desain produk sepatu yang berbeda-beda dan baru setiap tahun. Keempat, hak cipta, ruang lingkup objek yang dilindungi sangat luas seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, fotografi, videografi dan lainnya.