DJKI Dalami Materi Muatan RUU Paten
Terbaru

DJKI Dalami Materi Muatan RUU Paten

Setidaknya ada 24 poin perubahan dalam draf RUU Paten.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Min (kedua dari kanan) saat berbicara dalam rapat yang digelar di Aula Gedung DJKI Kemenkumham, Rabu (19/6/2024). Foto: DJKI Kemenkumham
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Min (kedua dari kanan) saat berbicara dalam rapat yang digelar di Aula Gedung DJKI Kemenkumham, Rabu (19/6/2024). Foto: DJKI Kemenkumham

Pergerakan nasib Revisi UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten sudah menampakan titik terang setelah DPR membentuk Pantia Khusus (Pansus). Dorongan dari pelaksana UU seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memperkuat substansi materi RUU Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Min Usihen meminta jajarannya agar memperjelas sejumlah poin yang diubah dalam draf RUU Paten. Misalnya perubahan yang dibuat diberikan keterangan pasal lama dan pasal baru.

“Kemudian, disesuaikan juga dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” ujar Min dalam rapat yang digelar di Aula Gedung DJKI Kemenkumham, sebagaimana dikutip dari laman DJKI, Rabu (19/6/2024).

Dia berharap betul agar ada pendalaman materi perubahan serta masukan dari para pemeriksa paten. Begitupula masukan dari para pimpinan tinggi DJKI terkait dengan RUU Paten. Dengan demikian bila sudah matang, substansi draf RUU Paten dapat disodorkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat.

Lebih lanjut Min menerangkan, terdapat 24 poin perubahan dalam revisi UU 13/2006. Antara lain soal definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, hingga Komisi Banding Paten maupun prosedur banding.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Sri Lastami menekankan penguatan substansi merupakan hal yang penting. Dia menilai, rapat yang digelar dalam rangka melakukan pendalaman RUU Paten lantaran DPR periode 2019-2024 hendak merampungkan pembahasan RUU Paten sebelum diganti oleh periode berikutnya.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, Yasmon serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait