Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon
Berita

Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon

Djakarta Lloyd ajukan pergantian tim pengurus.

HRS
Bacaan 2 Menit

Adapun upaya terakhir Andrey dalam menjawab permohonan PKPU dari Julia adalah meminta majelis hakim untuk menerima tim pengurus yang diusulkan dari Djakarta Lloyd. Alasan hukumnya adalah permohonan PKPU merupakan hak prioritas bagi debitor. Hal ini terlihat dari jangka waktu yang diberikan UUKPKPU bagi majelis ketika memutus permohonan PKPU. Hakim memiliki waktu 20 hari untuk memutus permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor. Terhadap permohonan PKPU yang diajukan debitor, majelis hakim hanya memiliki waktu 3 hari untuk memutus.

“Jika majelis tetap mengabulkan permohonan PKPU kreditor, kami memohon agar tim pengurus kami yang digunakan meskipun pengurus sifatnya independen dan netral,” ujar Andrey dalam persidangan.

Kuasa hukum Julia Tjandra, John K. Azis, mengatakan susunan pengurus harusnya tetap berasal dari tim pengurus pemohon. Soalnya, permohonan diajukan oleh kreditor. Pengurus dari kreditorlah yang mengetahui apa yang menjadi kepentingan kreditor. “Itu kan maunya debitor. Kalau maunya kita, ya tim pengurus kita,” ucap John K Azis usai persidangan.

Untuk diketahui, permohonan PKPU ini dimohonkan lantaran Djakarta Lloyd hingga kini belum membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai 400 juta yen Jepang. Utang piutang ini berasal dari Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN).

Dalam surat sanggup tersebut, Djakarta Lloyd telah menyanggupi untuk membayar senilai 400 juta yen kepada Panin Bank pada 26 Maret 1997. Pada saat waktu yang ditentukan tiba, persero tidak melakukan.

Alhasil, pada 24 April 2013, Julia mengajukan somasi ke Djakarta Lloyd yang dijawab dengan Djakarta Lloyd belum memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban.

Tags:

Berita Terkait