Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon
Berita

Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon

Djakarta Lloyd ajukan pergantian tim pengurus.

HRS
Bacaan 2 Menit
Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon
Hukumonline

Mempertahankan diri dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari seorang pemohon, Djakarta Lloyd justru balik mempertanyakan keabsahan pemohon selaku kreditor. Bukan tak percaya dengan prinsip iktikad baik, Djakarta Lloyd tetap ingin pemohon membuktikan diri sebagai kreditor yang beriktikad baik.

Kebutuhan Djakarta Lloyd untuk membuktikan pemohon sebagai orang yang beriktikad baik karena nilai surat sanggup yang dipegang Julia Tjandra selaku pemohon sangat besar. Julia memegang empat surat sanggup yang masing-masing bernilai 100 juta Yen Jepang. Untuk itu, Djakarta Lloyd sangat ingin meyakini bahwa Julia adalah pihak yang memperoleh surat sanggup dengan cara yang baik.

“Jumlahnya kan besar, 400 juta Yen Jepang,” tutur kuasa hukum Djakarta Lloyd Andrey Sitanggang usai persidangan, Rabu (03/7).

Andrey menjelaskan surat sanggup adalah salah satu jenis surat berharga. Salah satu difat surat berharga ini adalah mudah diperjualbelikan. Lalu, sesuai dengan sifat benda bergerak, kepemilikan benda tersebut adalah kepada siapa barang tersebut dipegang.

Meskipun sifatnya mudah dipindahtangankan, Andrey menyatakan kebutuhan atas pembuktian iktikad baik Julia bukan dimaksudkan untuk mempersulit atau mengingkari dari sifat surat berharga itu sendiri. Melainkan demi kepastian hukum. Apalagi, Julia diduga telah memegang surat sanggup tersebut sejak 1997.

Andrey melanjutkan jika menjadi pemegang medium term note (surat sanggup) yang beriktikad baik, logikanya Julia akan mudah membeberkan bukti yang menguatkan. Contoh saja, lanjut Andrey, apabila Julia memperoleh MTN dengan cara pembelian, tentu pemohon PKPU ini dapat menunjukkan bukti pembayarannya. “Pasti ada payment-nya,” lanjutnya.

Lantaran masih mempersoalkan keabsahan pemegang surat sanggup, Andrey mengatakan bahwa permohonan ini tidak lagi memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Adapun upaya terakhir Andrey dalam menjawab permohonan PKPU dari Julia adalah meminta majelis hakim untuk menerima tim pengurus yang diusulkan dari Djakarta Lloyd. Alasan hukumnya adalah permohonan PKPU merupakan hak prioritas bagi debitor. Hal ini terlihat dari jangka waktu yang diberikan UUKPKPU bagi majelis ketika memutus permohonan PKPU. Hakim memiliki waktu 20 hari untuk memutus permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor. Terhadap permohonan PKPU yang diajukan debitor, majelis hakim hanya memiliki waktu 3 hari untuk memutus.

“Jika majelis tetap mengabulkan permohonan PKPU kreditor, kami memohon agar tim pengurus kami yang digunakan meskipun pengurus sifatnya independen dan netral,” ujar Andrey dalam persidangan.

Kuasa hukum Julia Tjandra, John K. Azis, mengatakan susunan pengurus harusnya tetap berasal dari tim pengurus pemohon. Soalnya, permohonan diajukan oleh kreditor. Pengurus dari kreditorlah yang mengetahui apa yang menjadi kepentingan kreditor. “Itu kan maunya debitor. Kalau maunya kita, ya tim pengurus kita,” ucap John K Azis usai persidangan.

Untuk diketahui, permohonan PKPU ini dimohonkan lantaran Djakarta Lloyd hingga kini belum membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai 400 juta yen Jepang. Utang piutang ini berasal dari Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN).

Dalam surat sanggup tersebut, Djakarta Lloyd telah menyanggupi untuk membayar senilai 400 juta yen kepada Panin Bank pada 26 Maret 1997. Pada saat waktu yang ditentukan tiba, persero tidak melakukan.

Alhasil, pada 24 April 2013, Julia mengajukan somasi ke Djakarta Lloyd yang dijawab dengan Djakarta Lloyd belum memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban.

Tags:

Berita Terkait