Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon
Berita

Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon

Djakarta Lloyd ajukan pergantian tim pengurus.

HRS
Bacaan 2 Menit
Djakarta Lloyd Pertanyakan Keabsahan Pemohon
Hukumonline

Mempertahankan diri dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari seorang pemohon, Djakarta Lloyd justru balik mempertanyakan keabsahan pemohon selaku kreditor. Bukan tak percaya dengan prinsip iktikad baik, Djakarta Lloyd tetap ingin pemohon membuktikan diri sebagai kreditor yang beriktikad baik.

Kebutuhan Djakarta Lloyd untuk membuktikan pemohon sebagai orang yang beriktikad baik karena nilai surat sanggup yang dipegang Julia Tjandra selaku pemohon sangat besar. Julia memegang empat surat sanggup yang masing-masing bernilai 100 juta Yen Jepang. Untuk itu, Djakarta Lloyd sangat ingin meyakini bahwa Julia adalah pihak yang memperoleh surat sanggup dengan cara yang baik.

“Jumlahnya kan besar, 400 juta Yen Jepang,” tutur kuasa hukum Djakarta Lloyd Andrey Sitanggang usai persidangan, Rabu (03/7).

Andrey menjelaskan surat sanggup adalah salah satu jenis surat berharga. Salah satu difat surat berharga ini adalah mudah diperjualbelikan. Lalu, sesuai dengan sifat benda bergerak, kepemilikan benda tersebut adalah kepada siapa barang tersebut dipegang.

Meskipun sifatnya mudah dipindahtangankan, Andrey menyatakan kebutuhan atas pembuktian iktikad baik Julia bukan dimaksudkan untuk mempersulit atau mengingkari dari sifat surat berharga itu sendiri. Melainkan demi kepastian hukum. Apalagi, Julia diduga telah memegang surat sanggup tersebut sejak 1997.

Andrey melanjutkan jika menjadi pemegang medium term note (surat sanggup) yang beriktikad baik, logikanya Julia akan mudah membeberkan bukti yang menguatkan. Contoh saja, lanjut Andrey, apabila Julia memperoleh MTN dengan cara pembelian, tentu pemohon PKPU ini dapat menunjukkan bukti pembayarannya. “Pasti ada payment-nya,” lanjutnya.

Lantaran masih mempersoalkan keabsahan pemegang surat sanggup, Andrey mengatakan bahwa permohonan ini tidak lagi memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tags:

Berita Terkait