Divonis Dua Tahun, GM SLS Chevron Banding
Berita

Divonis Dua Tahun, GM SLS Chevron Banding

Jaksa juga likut banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Divonis Dua Tahun, GM SLS Chevron Banding
Hukumonline

Vonis dua tahun penjara menutup persidangan Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjiantono menghukum General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksayang menginginkan terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas putusan majelis, jaksa Rudy Hartono dan Bachtiar langsung mengajukan banding. "Saya banding yang mulia," kata Bachtiar, Kamis (17/10) malam.

Dalam pertimbangan Antonius dan hakim anggota I, Anas Mustaqim, Bachtiar bersama-sama Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland dianggap telah menandatangani kontrak yang melawan hukum. Keduanya menandatangi kontrak bridging untuk pelaksanaan bioremediasi di wilayah SLS Minas sejak September 2011-Maret 2012.

Padahal, menurut Antonius, Bachtiar mengetahui PT SJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus dalam pengolahan limbah B3.Sesuai Pasal 3 Kepmen LH No.128 Tahun 2003, perizinan pengolahan limbah minyak bumi secara biologis mengacu pada PP No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Setiap badan usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH). Selanjutnya, Pasal 59 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009 mengatur, apabila badan usaha tidak mampu melakukan sendiri, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang telah mendapat izin.

Berdasarkan aturan itu, pengolahan limbah yang dilakukan PT CPI maupun PT SJ wajib memiliki izin dari Meneg LH. Namun, izin PT CPI telah berakhir 26 Februari 2009dan PT SJ tidak memiliki izin. PT SJ hanyalah penyedia jasa konstruksi meliputi pekerjaan sipil, tanah, pengerukan jalan, bendungan, pemipaan, dan elektrikal.

Antonius melanjutkan, meski mengetahui hal tersebut, Bachtiar tetap menandatangani kontrak bridging senilai AS$741,402 ribudengan Herland. Dalam melaksanakan pekerjaan bioremediasi, PT SJ tidak melakukan pengujian sampel dari tanah yang telah ditetapkan PT CPI sebagai Crude Oil Contaminated Soil (COCS).

Tags: