Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Waktu Istikharah
Utama

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Waktu Istikharah

Putusan Anas diwarnai dissenting opinion.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Ada pula penerimaan uang dari Nazaruddin dan Permai Grup sebesar Rp30 miliar dan AS$5,225 juta untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. Menurut Sutio, tiga minggu menjelang kongres, Permai Grup melalui Oktarina Furi menyiapkan uang yang diambil dari brankas operasional Permai Grup.

Uang yang bersumber dari fee proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN itu dimasukan ke dalam delapan kardus Gudang Garam, lalu dipergunakan, antara lain untuk uang saku dan pembelian Blackberry bagi Ketua DPC pendukung Anas. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Ismiyati, Diana Meyti Marinka, dan beberapa Ketua DPC lain.

“Meski semua biaya yang telah dikeluarkan disangkal terdakwa, tapi berdasarkan keterangan para saksi, diantaranya Eva Ompita Soraya, M Rahmat, Saan Mustopa, Pasya Ismaya Sukardi yang semuanya didukung alat bukti surat, maka penyangkalan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan,” terang Sutio.

Selain itu, Anas terbukti menerima pemberian mobil Toyota Harrier. Walau uang pembayaran Harrier terbukti bukan berasal dari proyek Hambalang, berdasarkan keterangan saksi Clara Mauren, uang pembelian Harrier berasal dr proyek Unair yang notabene merupakan proyek yang dibiayai oleh APBN.

Anas terbukti juga menerima fasilitas survei LSI senilai Rp478,632, fasilitas mobil Toyota Vellfire senilai Rp735 juta dari PT Atrindo Internasional, di mana dalam perkembangannya, karena mengalami kesulitan keuangan, PT Atrindo menarik Vellfire dan menggantinya dengan Nissan Elgrand dengan biaya sewa Rp12 juta perbulan.

Cuci uang

Di samping itu, majelis menganggap Anas terbukti melakukan TPPU karena melakukan pembayaran dua bidang tanah di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta melalui Attabik Ali, serta pembelian rumah di Jl Teluk Semangka Blok C 9 No.1 dan di Jl Selat Makassar Perkav AL Blok C 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hakim anggota Prim Hariadi mengatakan, walau saksi Carrel Ticualu menyebutkan uang pembelian rumah di Teluk Semangka brsumber dari Ayung, pemilik PT Sanex Steel, tetapi keterangan Charel tidak dapat dibuktikan. Terlebih lagi, Ayung sudah meninggal dan Carel pernah menjadi pengacara Anas, sehingga keterangannya subjektif.

Tags:

Berita Terkait